Menyantuni Dhuafa
Surah Al Isra Ayat 26-27Artinya : “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (Q.S. Al Isra 26).
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.(Q.S. Al-Isra 27)
Surah Al Isra dikenal juga dengan nama Surah Bani Israil yang termasuk golongan surat Makiyah. Pada ayat 26-27 ini mempunyai asbanun nuzul yang diriwayatkan oleh At Thabrani yang bersumber dari Abu Sa`id Al Khudri dan dalam riwayat lain oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ketika turun ayat ini, Rasulullah saw, memberikan tanah di Fadak ( tanah yang diperoleh Rasulullah dari pembagian ganimah atau rampasan perang ) kepada Fatimah.
Kandungan Ayat
- Secara umum ayat tersebut berhubungan dengan hubungan antara manusia dalam hal memanfaatkan dan menggunakan harta yang dimiliki
- Orang yang diberi nafkah atau harta hendaklah memperhatikan dari oarng yang paling dekat seperti; keluarga atau kaum kerabat, orang-orang miskin, orang yang dalam perjalanan.
- Larangan untuk tidak berlaku boros dalam membelanjakan hartanya atau menghambur-hamburkan harta
- Perbuatan boros adalah sifat syaitaniyah yang harus ditinggalkan, dan syaitan itu adalah makhluk yang selalu ingkar kepada Allah.
Penjelasan
Pada ayat 26 menjelaskan kepada manusia bahwa orang yang mempunyai kelebihan harta punya kewajiban untu menyantuni atau menolong. Ditegaskan dalam ayat tersebut bahwa orang yang paling berhak untuk segera mendapat santunan adalah dari oang yang paling dekat dalam sebuah keluarga, yaitu;
- Keluarga dekat atau kaum kerabatnya
- Orang-orang miskin
- Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan
Dalam ayat 26 tersebut dengan tegas melarang manusia untuk bersifat boros dan menghambur hamburkan harta untuk keperluan yang kurang bermanfaat. Sedangkan dalam ayat 27 Allah mengingatkan kepada manusia dengan memberikan tekanan bahwa perilaku boros adalah termasuk saudara syaitan. Dan syaitan itu selalu ingkar kepada Allah swt. Daripada untuk menghaburkan harta masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan kita semua yang memiliki harta lebih.
Pemberian infak dari harta yang diperoleh haruslah dengan cara yang baik dan sesuai dengan kadar ketentuan yang layak. Allah swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 267 sebagai berikut :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.( Q.S. 2:267)
Allah SWT memerintahkan umat Islam yang beriman agar memberikan infak atau nafkah sebagai hak bagi keluarga-keluarga yang dekat. Kemudian diberikan kepada orang-orang yang kekurangan atau orang-orang miskin, perlu juga diberikan kepada orang-orang yang dalam perjalanan atau ibnu sabil,
Harta yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima hendaklah harta yang baik-baik dan masih disukai, dan jangan memberikan harta atau sesuatu yang kita sendiri sudah tidak menyukainya. Dalam memberikan bantuan kepada fakir mikin sesungguhnya yang dibutuhkan tidak sekedar materi saja, tetapi juga perhatian dan hubungan persaudaraan sesama muslim.
Dalam membelanjakan harta seorang muslim harus sesuai dengan kemampuan dan tidak boleh bersifat boros. Boros dalam pandangan islam sangat dilarang yang dianjurkan adalah pada posisi yang pas yaitu ditengah-tengah antara tidak boros juga tidak bakhil. Allah berfirman dalam surat Al Furqan ayat 67 :
Artinya: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian”.( Q.S Al Furqan :67)
Ayat di atas memberikan suatu pemahaman bahwa Allah menyukai orang-orang yang tepat dalam mengelola harta kekayaan dan sesuai dengan peruntukannya. Allah SWT memberikan penghargaan dan balasan pahala yang jauh lebih banyak dengan apa yang kita berikan untuk menyantuni kaum duafa. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 261 :
Artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (Q.S Al Baqarah:261)
Dalam surat Al Baqarah ayat 261 dengan jelas Allah akan membalas kepada siapapun yang menafkahkan hartanya di jalan Allah termasuk menyantuni kaum duafa, dengan balasan yang berlipat ganda.
Surah Al Baqarah Ayat 177
Dalam sebuah riwayat oleh Abdurrazaq dari Ma`mar dan dari Qatadah serta riwayat Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abul Aliyah menerangkan tentang kaum Yahudi yang menganggap bahwa yang baik itu salat menghada ke barat, sedangkan kaum Nasrani mengarah ke timur sehingga turunlah Al Baqarah ayat 177.
Dalam sebuah riwayat lain Ibnu Jarir dan Ibnu Munzir yang bersumber dari Qatadah bahwa turunya ayat tersebut sehubungan dengan pertanyaan seorang laki-laki yang ditujukan kepada Rasulullah SAW, tentang al birr atau kebajikan. Setelah ayat tersebut, Rasulullah memanggil kembali orang tersebut dan dibacakanya ayat itu kepada orang tadi. Peristiwa itu terjadi sebelum diwajibkan salat fardhu. Pada waktu itu, apabila seseorang telah mengucapkan syahadat, kemudian meninggal di saat beriman, maka harapan besar ia mendapatkan kebaikan. Akan tetapi kaum Yahudi menganggap yang baik itu apabila salat menghadap ke barat, sedangkan kaum Nasrani mengarah ke timur.
Artinya : “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.( Q.S Al Baqarah; 177
Kandungan Ayat
Kebaikan yang dimaksud dalam surat Al Baqarah ayat 177 adalah beriman kepada Allah SWT, hari akhir, beriman kepada malaikat-malaikta, kitab-kitab, para nabi dan selalu melaksanakan keimananya itu dalam hidupnya. Diantara kebaikan yang perlu dilakukan dalam keseharian misalnya :
- Memberikan harta yang kita sukai atau yang masih bagus kepada kerabat atau saudara kita, dan hendaknya kerabat itu yang paling dekat hubungan keluarganya.
- Menyantuni kepada orang yang tidak mampu atau orang miskin, anak yatim piatu, karena mereka masih sangat membutuhkan pertolongan dan bantua.
- Menolong kepada musafir yang berniat baik dalam perjalanan dan pengembaraanya.
- Membantu kepada orang yang terpaksa harus meminta-minta, seperti gelandangan dan pengemis.
- Memberikan sebagian harta kepada orang yang lemah, sakit, kekurangan
- Melaksanakan ibadah yang menjadi kewajiban manusia kepada Allah SWT
- Melaksanakan kewajiban untuk membayar zakat
- Menepati janji bagi orang yang mengadakan perjanjian.
- Sabar dalam penderitaan
Penjelasan
Pada waktu kiblat umat Islam berpindah ke arah Ka`bah atau baitullah di Masjidil Haram Makah, terjadilah perselisihan antara orang Islam dengan orang-orang ahli kitab. Para ahli Kitab berpendapat orang yang melakukan ibadah ( salat ) tidak menghadap kearah baitul maqdis atau Masjidil Aqsha, tidak sah. Mereka dianggap bukan pengikut nabi-nabi. Umat islam sebaliknya berpendapat bahwa ibadah yang di terima itu kalau menghadap ke arah Ka`bah yang ada di Masjidil Haram Makah.
Sebenarnya ayat ini diperuntukkan kepada seluruh umat manusia yang menganut agama yang berasal dari langit atau dikenal dengan istilah agama samawi, bahwa yang namanya ibadah itu bukan hanya persoalan menghadap kearah barat, atau kearah timur, tetapi ibadah dan kebajikan itu ialah beriman kepada Allah SWT, beriman kepada malaikat, dan beriman kepada nabi, kitab-kitab, hari akhir dan beramal saleh.
Nilai amal saleh sangat erat kaitanya dengan iman. Sebaliknya, amal saleh bila tidak didasari oleh iman, maka dosa itu tidak dapat ditebus dengan amal saleh sebesar apapun sehingga perbuatan-perbutan baik yang dilakukan itu didasari dengan iman. Dalam Al Quran didapati hubungan iman dan amal sebagaimana berikut ini;
- Orang yang mati dalam keadaan kafir dan belum bertobat tidak akan diterima amalanya.
- Orang-orang yang musyrik akan dihapus amalanya
- Amal pebuatan orang-orang kafir sia-sia
- Orang kafir akan ditimpakan siksa di dunia dan di akhirat
- Orang yang tidak beriman kepada akhirat hanya mendapatkan kehidupan dunia saja.
Sebagai bentuk perwujudan dan pengamalan surat Al-Baqarah ayat 177 diantaranya dapat dilakukan dengan cara :
- Beriman kepada Allah SWT
- Beriman kepada malaikat, kitab-kitab,dan para nabi
- Mendirikan salat
- Menirikan Zakat
- Berakhlak mulia
- Menepati Janji
- Menyantuni anak yatim , ibnu sabil
- Sabar dalam penderitaan.
- Bekerja dengan tekun untuk menafkahi keluarga
- Suka menabung dan tidak berlaku boros
- Menjauhi segala hal yang sia-sia
- Mempelajari ilmu agama dan mengamalkanya
- Bersedekah dengan harta yang paling baik
- Bersikap amanah
- Berpikir kritis
- Selalu melatih untuk beribadah kepada Allah SWT,
- Dll.
- Arti Dari Menyantuni Kaum DuafaBeserta Orang Yang Pantas Diberi SantunanMaksud dari menyantuni kaum duafa ialah memberikan harta atau barang yang bermanfaat untuk duafa, kaum duafa sendiri ialah orang yang lemah dari bahasa Arab (duafa) atau orang yang tidak punya apa-apa, dan mereka harus disantuni bagi kewajiban muslim untuk saling memberi, itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt perlu digaris bawahi, bahwa “memberi” tidak harus uang malah kita berikan makanan bisa tapi nanti ibadahnya akan mengalir terus seperti halnya infak dan kalau sudah diberi akan jadi tanggung jawab orang miskin itu, misal saja barang yang diberikan digunakan untuk beribadah kepada Allah atau hal positif lainnya akan terkena pahala yang sama, ketika Dia gunakan tadi, sebaliknya degan digunakan mencopet atau judi kita tidak akan mendapat pahala buruk dari orang miskin itu insya Allah pahalanya tidak akan berkurang setelah memberi kepada orang miskin itu gunakan.Dan menurut para ulama menyantuni kaum duafa akan menyelamatkan diri kita dari api neraka, tapi sekarang banyak manusia yang segan megeluarkan hartanya untuk berinfak pada kaum duafa, tapi ada juga yang selalu membantu kaum dufa itu, bukan saja yang berarti duafa pada orang miskin juga bisa pada misalnya ; panti asuahan, membangun masjid, kepada diri sendiri, anak yang putus sekolah biayai pendidikannya sampai tingkat SMA , dan keluarga dekat serta orang yang sedang perjalanan, ini sama dijelaskan pada surat Al-isra’ ayat 26-27.Untuk anak yatim, Islam memerintahkan untuk memeliharanya (1). Memuliakannya (2). Tidak boleh berlaku sewenang-wenang (3). Menjaga hartanya ( kalau ada), sampai anak yatim tersebut dewasa, mandiri dan bisa mengurus hartanya (4).Seperti dijelaskan dalam hadist bukhari dibawah ini bila seseorang memelihara anak yatim :(1) Dari Sahl bin Sa’ad r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam syurga seperti ini." Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan antara keduanya itu." (Riwayat Bukhari)(2) Surat Al Fajr ayat 17 “Sekali-kali tidak (demikian). Sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim”(3) Surat Adh Dhuhaa ayat 9 “Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenag-wenang ”(4) Al-Isra’ : 34, Al-Baqarah : 220, An-Nisa : 2, An-Nisa : 6Untuk fakir miskin, kita harus menganjurkan orang untuk memberi makan. Kalau tidak, bahaya, cap kita adalah pendusta agama (5). Fakir miskin juga termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat pun harta rampasan perang dari umat muslim (6).Ada Dalam Al-Qur’an ayat berikut :(5) Al Maun : 3(6) Al Anam : 141, Al Baqarah : 177, Al Anfaal : 41, Al Hasyr : 7Perlu ditekankan, bahwa defenisi Islam untuk orang yang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya, dan tidak pernah berfikir untuk diberi sedekah dan tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada orang lain (7) . Jadi orang seperti inilah, yang menyebabkan anda menjadi pendusta agama saat tidak menganjurkan untuk memberinya makan. Dan orang seperti inilah yang berhak terhadap zakat dan bagian dalam harta fa’i. dalam hadist buhari dan muslim dijelaskan :(7) Dari abu hurairah ra. ia berkata rasulullah saw bersabda; "bukan dinamakan orang miskin, orang yang meminta-minta kemudian ia tidak memperoleh sesuap dan dua suap makanan atau tidak memperoleh satu dan dua buah butir kurma tapi yang dinamakan orang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya dan tidak pernah berpikir untuk diberi sedekah dan ia juga tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada orang lain (HR Bukhari dan Muslim )Meminta-minta didalam Islam sangatlah tidak dianjurkan. Ia hanya pilihan untuk kondisi sangat genting. Kepepet kata orang kita. Karena banyaknya keburukan yang didapat dari meminta. Ketika meminta-minta, orang akan otomatis kehilangan keberkahan harta (8). Dan sesuai konteks, meminta itu untuk menyelamatkan diri dari kondisi kepepet,maka harus sedikit saja. Secukupnya untuk menutupi kekurangan yang ada, tidak boleh untuk memperkaya diri, karena sama dengan meminta bara api (9). Untuk itu, dalam kondisi yang melaratpun, umat Islam harus tetap berusaha mandiri dengan jalan halal. Keringanan dengan jalan meminta-minta ini hanya diperbolehkan karena tiga sebab, yaitu : Seperti Hadist No. (10)- pertama seseorang yang menanggung beban yang amat berat, maka ia diperbolehkan meminta-minta sampai dapat memperingan bebannya; kemudia ia mengekang dirinya untuk tidak meminta-minta lagi;- kedua seseorang yang tertimpa kecelakaan dan hartanya habis, maka ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kehidupan yang layak,- yang ketiga seorang yang sangat miskin sehingga ada tiga orang yang bijaksana diantara kaumnya mengatakan" si fulan benar-benar miskin" maka ia diperbolehkan meminta-minta, sampai dapat hidup dengan layak.Dalam hadist riwayat bukhari & muslim Dijelaskan ialah :(8) Dari hakim bin hizam ra. ia berkata; saya meminta kepada rasulullah saw, maka beliau memberi saya ; kemudian saya meminta lagi kepada beliau dan beliau memberi saya lagi. kemudia beliau bersabda; " Hai hakim, sesungguhnya harta itu memang manis dan mempesonakan. siapa saja mendapatkannya dengan kemurahan jiwa, maka ia mendapatkan berkah, tetapi siapa saja mendapatkannya dengan meminta-minta, maka ia tidak akan mendapatkan berkah, ia bagaikan orang yang sedang makan tetapi tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas (yang memberi , lebih baik daripada tangan dibawah ; hakim berkata; wahai rasulullah , demi zat yang mengutus engkau dengan kebenaran, saya tidak akan menerima sesatu pun dari seseorang seduah pemberianmu ini sampai saya meninggal dunia (HR Bukhari dan Muslim )(9) Dari abu hurairah ra ia berkata; rasulullah saw bersabda; "siapa saja yang meminta- minta kepada sesama manusia dengan maksud untuk memperbanyak harta kekayaan, maka sesusungguhnya ia meminta bara api; sehingga terserah kepadanya apakah cukup dengan sedikit saja atau akan memperbanyaknya (HR Muslim )Selain tiga hal diatas, Rasul menyatakan usaha meminta-minta adalah haram.Dari pemaparan jalan yang ditawarkan Islam diatas jelas bahwa menurunkan Perda Pelarangan Memberi Uang Kepada Pengemis, tidak bijak. Apalagi dengan tujuan utama, kebersihan dan ketertiban. Si Penguasa sama dengan menzalimi pengemis-pengemis dan gelandangan. Tapi terlebih dahulu, dia menzalimi diri sendiri dengan menimbun gunugan dosa kezhaliman.(10) Dari abu bisyr Qabishah bin al Mukhariq ra, ia berkata; saya adalah orang yang menanggung beban amat berat, maka saya mendatangi rasulullah saw untuk meminta bantuannya meringankan beban itu, kemudia beliau bersabda " tunggulah sampai ada zakat yang datang ke sini, nanti akan aku suruh si amil (pengumpul dan pembagi zakat) untuk memberi bagian kepadamu , kemudia beliau bersabda; Wahai Qabishah , meminta-minta itu tidak diperbolehkan kecuali ada salah satu dari 3 sebab;- pertama seseorang yang menanggung beban yang amat berat, maka ia diperbolehkan meminta-minta sampai dapat memperingan bebannya; kemudian ia mengekang dirinya untuk tidak meminta-minta lagi;- kedua seseorang yang tertimpa kecelakaan dan hartanya habis, maka ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kehidupan yang layak,- yang ketiga seorang yang sangat miskin sehingga ada tiga orang yang bijaksana diantara kaumnya mengatakan" si fulan benar-benar miskin" maka ia diperbolehkan meminta-minta, sampai dapat hidup dengan layak,wahai Qabishah meminta-minta selain disebabkan tiga hal tadi adalah usaha yang haram dan orang yang memakannya berarti ia makan barang haram (HR Muslim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar