Mayoritas ulama ushul fiqh membagi hukum taklifi menjadi lima macam:
1. Ijab: tuntutan yang harus dan pasti dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu dinamakan wujub dan pekerjaannya dinamakan wajib.
2. Nadb: tuntutan yang bukan keharusan dan hanya bersifat anjuran (tarjih) dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan nadb sedangkan pekerjaannya dinamakan mandub.
3. Tahrim: tuntutan yang harus dan pasti dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu dinamakan hurmah dan pekerjaannya dinamakan haram atau muharram.
4. Karahah: tuntutan yang bukan keharusan dan hanya bersifat anjuran dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan karahah sedangkan pekerjaannya dinamakan makruh.
5. Ibahah: pilihan dari syari’ pada mukallaf antara mengerjakan atau meninggalkan, tidak ada anjuran untuk memillih salah satu keduanya. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan ibahah sedangkan perbuatannya dinamakan mubah.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang dituntut untuk dikerjakan itu ada dua macam, yakni wajib dan mandub, yang dituntut untuk ditinggalkan ada dua macam pula, yakni muharram dan makruh, dan yang merupakan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan ada satu macam, yakni mubah.
Lainnya:
* 'urf
* Maslahah al Mursalah
* istihsan
* Qiyas
* ijma'
* ijtihad
* as Sunnah
Read more: MACAM-MACAM HUKUM TAKLIFI - IslamWiki http://islamwiki.blogspot.com/2009/02/macam-macam-hukum-taklifi.html#ixzz1OJpMpZNq
Under Creative Commons License: Attribution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar