English French German Spain Italian Dutch Russian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

04/06/11

Hukum Taklifi dan wadh'i

Di Dalam Islam ada 2 huku yang sangat penting untuk di pahami. Kedua hukum itu adalah hukum taklifi dan hukum wadh’i.

Yang pertama adalah kita bahas adalah hukum Taklifi. Secara pengertian hukum taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan atau meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan. Untuk contoh yang sederhana adalah shalat, membayar zakat, tidak boleh mencuri, tidak boleh membenci orang dsb.

Dasar Hukum Islam pada Taklifi sebagai berikut :

1. Wajib.

Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah, dll.

terbagi diantaranya :

1. Wajib Mu’ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll

2. Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll

3. Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.

4. Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu’ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa.

5. Wajib Mutlak : hukum yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji

6. Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).

7. Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja.

8. Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum’at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.

9. Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.

2.Sunnah
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat apa-apa. seperti sholat sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dll. Terbagi diantaranya :

1. Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain - lain.

2. Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.

3. Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.

4. Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha, dll
3. Halal dan Haram.

Halal : Sesuatu hal yang diperbolehkan
Haram : Sesuatu hal yang tidak Diperbolehkan
biasanya yang terkait dalam hal ini adalah makanan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI atau tokoh ulama indonesia haram. Terbagi diantaranya :

* Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur’an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.
* Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak).

4. Makruh.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat tidak mendapat apa-apa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

5. Mubah.

Sesuatu hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa , seperti mandi, makan, minum, dll.

Untuk yang Kedua adalah hukum wadh’I yaitu hukum yang menyangkut sebab terjadinya sesuatu, syarat dan penghalang. Sebagai contoh : hukum waris

Rukhsah

Yang selanjutnya saya akan menjelaskan dari pengertian Rukhsah. Rukhsah bermaksud kelapangan, kelonggaran, kemudahan dan pengecualian. Dalam pengertiannya Rukhsah ialah hukum yang di tetapkan selaras dengan sesuatu unsure yang agak berat sebagai pengecualian dari hukum asal yaitu Azimah sekadar yang mustahak.

Rukhsah pada kalanya di hukumkan sunnah seperti memendekkan waktu sholat pada waktu perjalananan jauh.Kadang juga di mubahkan yaitu ketika kita harus berbohong dalam keadaan bahaya pada keselamatan umum Rukhsah juga boleh bersifat makruh apabila seseorang di paksa untuk makan makanan haram padahal di aseorang muslim, karena jika tidak memakan akan terancam jiwanya.

Azimah

Menurut ulama ada 4 bagian azimah yaitu :

1. Hukum yang di syariatkan sejak semula untuk kemaslhatan seluruh umat manusia seperti muamalat, ibadah.

2. Hukum yang di syariatkan karena adanya suatu sebab yang muncul seperti maki berhala orang lain.

3. Hukum yang di syariatkan sebagai pembatal bagi hukum sebelumnya sehingga mansukh seakan-akan tidak pernah ada

4. Hukum pengecualian dari hukum yang berlaku umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome