English French German Spain Italian Dutch Russian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

28/04/11

Judi, Masalah Sosial dan Hukum

Judi, salahsatu bentuk penyakit masyarakat (Pekat) yang selalu muncul dan sulit hilang dari masa ke masa. Pelakunya, mulai dari bandar sampai kaki tangannya pun seolah tidak ada habisnya menjajakan berbagai macam judi ditengah masyarakat. Mulai dari judi ala tradisional, seperti togel sampai dengan judi via SMS bahkan online di dunia maya. Masyarakat sebagai konsumen tinggal memilih, sesuai isi kantongnya. Praktek perjudian dari berbagai sisi dipandang berdampak negatif. Namun disisi lain ada pihak-pihak tertentu yang menunjukkan bahwa keuntungan judi dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan. Diberbagai negara asing ada yang melegalkan perjudian dan mengambil pajak yang besar dari bisnis judi tersebut. Ide melegalkan perjudian pun pernah bergulir beberapa tahun silam di dalam negeri, yaitu di Pulau Seribu. Namun, terlepas dari keuntungan yang luar biasa, dampak negatif judi lebih besar dibandingkan dampak positifnya.


Masalah Sosial dan Hukum


Maraknya judi di masyarakat jelas akan merusak berbagai sistem sosial masyarakat itu sendiri. Ironisnya, di Indonesia para penjudi ini didominasi oleh kalangan menengah kebawah yang kehidupan ekonominya pas-pasan. Namun demi mengadu nasib dan peruntungan, sedikit demi sedikit uang didompet habis, kemudian harta benda dijual, rumah dan tanah digadaikan bahkan ada kasus sang anak dan istri pun dijadikan taruhan guna membayar hutang-hutang dari kekalahan judinya. Judi bisa dimulai dari ikut-ikutan, penasaran atau memang mengadu nasib yang didasari kemalasan karena menganggur tetapi ingin cepat kaya dengan cara yang instan.

Ada yang memulainya karena mendengar teman atau tetangganya menang judi togel. Keinginan untuk beli judi togel semakin kuat ketika tahu tetangganya tersebut dengan uang sedikit dapat untung berlipat ganda. Walaupun sekali, dua kali tidak dapat, rasa penasaran dan mimpi dapat uang banyak tanpa bersusah payah menjadi cambuk semangat yang luar biasa, sehingga tiada henti untuk mencoba sampai akhirnya menang atau kemiskinan yang diraih. Walaupun menang, bisa ditebak hasilnya akan dipertaruhkan dimeja judi lagi, untuk foya-foya, bahkan sebagian menghabiskannya ditempat prostitusi dan beli narkoba.

Kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain. Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT. Disisi lain, bisnis judi juga merupakan simbiosis dari bisnis kejahatan lain seperti prostitusi dan narkoba.

Judi di Babel


Salah satu judul berita Harian Bangka Pos edisi 15 Januari 2011 adalah “Omzet Togel Puluhan Juta Setiap Hari”. Sebelumnya juga dimuat berita tentang ditangkapnya oknum PNS karena menjual togel. Kedua berita ini mengandung dua sisi penting. Pertama, terkait penegakan hukum dan kedua, masalah sosial.

Hasil wawancara Wena, seorang kaki kanan Bandar togel di Koba kepada Bangkapos pada berita di atas terungkap bahwa praktek judi togel di Koba sudah marak. Hal ini terlihat dari meningkatnya pembeli, banyaknya jaringan penjual togel yang merupakan kaki tangan Bandar dan omzet togel yang menghasilkan puluhan juta perhari. Fakta lain juga terungkap bahwa Wena dan rekan-rekannya dalam menjalankan profesi sebagai kaki tangan sang Bandar ini aman dan belum tersentuh oleh aparat penegak hukum. Apakah praktek judi ini begitu tersembunyinya sehingga tidak tercium oleh aparat penegak hukum ? Atau ada oknum aparat penegak hukum atau orang kuat/berkuasa yang justru terlibat dalam lingkaran bisnis judi ini, sehingga praktek judi ini sulit dibongkar? Indikasi ini pun diungkapkan Wena, bahwa selama ini aktivitas mereka aman, karena Bosnya pasti punya backing kuat.
Aparat penegak hukum, baik di lingkungan Polda Babel maupun yang tersebar di Polres dan Polsek di Kabupaten/Kota harus segera melakukan pemberantasan praktek-praktek judi ini, tidak hanya para pembeli dan kaki tangan Bandar, tetapi penegakan hukum terhadap perjudian ini juga harus dapat menyentuh para Bandar dan orang kuat yang ada dibelakang bisnis pertaruhan uang tersebut.

Maraknya judi togel dan mulai meningkatnya pembeli merupakan fakta sosial bahwa judi menjadi hal yang biasa dimasyarakat kita. Judi dianggap hanya sekedar permainan dan kebiasaan belaka dan bukan lagi sebagai pelanggaran terhadap norma agama, norma kesusilaan, norma adat dan norma hukum. Dari coba-coba, ketagihan dan akhirnya bangkrut dan jatuh miskin. Tadinya kaya raya tanpa terasa berjudi akhirnya meminta-minta.

Dalam penanggulangan judi ini, disamping upaya represif dari aparat penegak hukum. Upaya preventif dari pemerintah daerah dan masyarakat juga sangat berperan penting. Pemda melalui instansi terkait dan tokoh agama dan tokoh masyarakat harus terus melakukan sosialisasi bahaya judi dan dampak sosial serta hukumnya. Masyarakat dan perangkat pemerintah sampai ke tingkat RT harus aktif dalam pencegahan terjadinya praktek judi dilingkungannya. Apabila sudah ada yang mulai menjual togel misalnya, maka segera dilakukan pendekatan untuk menghentikannya, jika tidak mau laporkan segera keaparat penegak hukum. Adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat akan lebih mengefektifkan pemberantasan judi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome