English French German Spain Italian Dutch Russian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

09/06/11

Perkembangan Islam Di dunia

Agama Islam di Asia.Perlu diketahui bahwa Pakistan merupakan Negara yang memisahkan diri dari India. Pada Abad ke- 13 s/d 15 agama Islam berkembang dengan pesat di India, dengan bukti adanya kerajaan-kerajaan Islam di India dan bangunan-bangunan tempat ibadah.

Pada waktu kritis Kerajaan Moghul, para pedagang Belanda, Prancis, Inggeris dan Portugis masuk India. Kemudian pada perkembangan selanjutnya India resmi dijajah Inggeris. Pada tahun 1947, Inggeris memberi kemerdekaan kepada India dan sekaligus berakhirnya kejayaan Islam di India. Pada tahun itu juga umat Islam kemudian mendirikan negara baru yang terpisah dari India, yaitu Pakistan. Arti penting negara ini dalam sejarah dan perkembangan Islam terutama disebabkan dua hal. Pertama, perjuangan politiknya berlangsung pada waktu yang sama dengan perjuangan orang Hindu di India. Perjuangan itu bertujuan untuk mendirikan negara tersendiri bagi umat Islam.

Kedua, Pakistan berperan penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan filsafat serta berhasil melahirkan sejumlah lembaga pengkajian Islam dan intelektual muslim berkaliber international.islam di Pakistan dapat berkembang dengan pesat sehingga Pakistan merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Bahkan hukum Islam telah diperlakukan di Pakistan. Sayid Qutub, tokoh Ihkwanul Muslim Mesir, pernah mengatakan bahwa kini telah muncul dua kekuatan besar Islam, yakni Indonesia (Asia Tenggara) dan Pakistan (Asia Selatan). Kekuatan militer negara Pakistan ini juga diperhitungkan oleh dunia dengan adanya dugaan bahwa negara Pakistan mempunyai kemampuan persenjataan nuklir. Bahkan, Amerika menilai Pakistan, sebagai negara ”Bom Islaam” (Islamic Bomb).

Ide tentang pembentukan negara tersendiri bagi Umat Islam, bermula dari Sayid Ahmad Khan, kemudian dicetuskan oleh Muhammad Iqbal dan akhirnya direlisasi oleh Muhammad Ali Jinnah. Pada tahun 1947 Inggis menyerahkan kedaulatan kepada dua Dewan konstitusi, yaitu tanggal 14 Agustus 1947 untuk Pakistan dan tanggal 15 Agustus bagi India. Sejak itulah Pakistan lahir sebagai negara Islam. Muhammad Ali Jinnah diangkat sebagai gubernur jendral dengan gelar ”Quaidi-Azam” atau pemimpin besar.

Sejak berdirinya negara Pakistan, umat Islam mencoba menerapkan konsep Islam sebenarnya negara Islam itu. Persoalan itu merupakan bahan polemik yang berkepanjangan di pemerintahan diajukan oleh Majelis Nasional dengan berpedoman kepada Rancangan Undang-Undang hasil sidang Liga muslim pada bulan Maret 1940, yaitu harus sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist.

Sistem pemerintahan yang dirumuskan Liga Muslim tahun 1940 itu disahkan menjadi konstitusi tahun 1956. Dalam konstitusi itu negara bernama”Republik Islam Pakistan”. Konstitusi ini kemudian ditinjau kembali sehingga lahir konstitusi tahun 1962, yang cara Iantara lain menghilangkan kata ”Islam” dan sebagai imbalannya mendirikan dua lembaga, yaitu Dewan Penasihat Ideologi Islam dan Lembaga Penelitian Islam. Hal ini terjadi

2. Agama Islam di India

Sebelum agama Islam lahir di Arab, antara bangsa arab dengan bangsa India sudah saling mengenal. Dengan bukti adanya peninggalan pedang Arab yang disebut”Saif Muhannad” artinya pedang yang di tempa secara India. Kemudian adanya perkataan ” Handasah” yang artinya ilmu ukur yang diambil dari kata ”Hindu”.

Setelah agama islam lahir yang mengenalkan islam keIndia adalah Khalifah Umar bin Khattab

1. Pada tahun 16 H (636 M) Khalifah Umar mengirimkan pasukan ke Persia di bawah pimpinan Saad bin Abi Waqas. Beliau berjuang selama 16 tahun, akhirnya dapat menguasai seluruh Persi kemudian diperluas ke Khurasan kemudian diteruskan ke India.
2. Pada masa Khalifah Usman, dikirim lah Hakim bin Jabalah ke India, untuk menjelajahi mengenal negeri India yang luas itu.
3. Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, tahun 38 H (659 M) Al Harrits Murrah Al Abdi ke India untuk mengyelidiki jalan-jalan India, ilmu pengetahuan dan adat istiadat India.

Masuknya Islam di India dilakukan Khalifah arrasydin dengan cara damai. Tetspi masuknya Islam ke India dilakukan oleh bani Umayah dengan jalan lain. Pasukan Islam masuk ke India di mulai pada zaman pemerintahan Umayah yang berpusat di Damaskus.

Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa agama Islam masuk ke India pada abad ke-7. kemudian agama Islam dapat berkembang dengan pesatnya di India, dan pedagang-pedagang Islam India atau Gujarat yang membawa Islam ke negara-negara Asia Tenggara, seperti Indonesia, Malaka, Singapura, dan sebagainya

Bukti berkembangnya Islam di India dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam serta peninggalannya.

Kerajaan-kerajaan Islam di India.

1.Kerajaan Sabaktakin

Kerajaan ini berdiri di Ghazwah wilayah Afganistan di bawah pimpinan Sabaktakin. Beliau mengembangkan agama Islam dan ilmu pengetahuan.

2.Kerajaan Ghazi

Kerajaan Ghazi didirikan oleh Aliudin Hudain bin Husain (555 H / 1186 M), di Furoskoh, lereng gunung Afganistan. Kerajaan ini mencapai puncak kejayaan pada masa Muhammad Abdul Muzafar bin husain Al Ghazi. Beliau memberi kemerdekaan orang-orang Hindu dan berbuat baik terhadap budak-budak.

3.Kerjaan Mameluk

Raja dari budak belian ini menyebarkan agama Islam di India. Beliau mendirikan masjid raya di Delhi yang diberi nama ”Jami” dan menara yang tinggi dengan nama ”Qhutub Manar” sekarang menjadi objek wisata

4. Kerajaan keturunan Kilji

Kerajaan ini berdiri setelah menaklukan Kerajaan Mameluk dan sultannya bernama Alaudin dari Afganistan. Beliau tidak lama memerintah, karena muncul kerajaan baru dari keturunan Taghlak dari Turki.

5. Kerjaan Taghlak

Kerajaan ini merupakan kerajaan terakhir di India sebelum datangnya bangsa Mongol. Diantara rajanya ialah Muhammad bin Taghlah dan Firus Syah. Setelah kerajaan Taghlak berdiri, kemudian berdirilah kerajaan Mongol Islam di India dengan raja-rajanya antara lain: Babur (1504-1530 M), Humayun (1530-1550 M), Akbar Agung (1556-1605 M), Jikangir (1605-1627 M) dan syah Jihan (1627-1657 M) yang mecapai puncak kejayaannya. Syah Jihan membangun ”Taj Mahal” di Agra sebagai penghormatannya kepada permaisurinya yang cantik dan dicintainya. Pembangunan Taj Mahal menelan waktu selama 22 tahun dengan tenaga 20.000 orang

Jadi, di India pernah menjadi kejayaan Islam. Meskipun begitu, hingga sekarang umat Islam di India berposisi sebagai minoritas. Sejumlah khasanah Islam dikuasai umat Hindu dan dijadikan objek wisata. Umat Islam di India sekarang sekitar 100 juta jiwa yang berarti India negara ketiga terbesar yang berpenduduk muslim, setelah Indonesia dan Pakistan. Umat Islam di India nasibnya juga sama dengan dinegara-negara lain yang umat uslamnya minoritas, merka ditekan, ditindas penguasa ataupun umat non muslim (Hindu) yang minoritas. Sebagai contoh, penghancuran masjid Babri, Ayodhia, India pada bulan desember 1992. di Bombay terjadi pembunuhan besar-besaran terhadap sekitar 100 ribu jiwa, oleh partai ekstremis hindu yang berkuasa. Ribuan bangunan bersejarah yang dibangun raja-raja Islam kini menjadi puing yang mengenaskan, kemudian dijadikan objek wisata oelh umat Hindu.

Perlu diketahui, bahwa di India pernah lahir para pemikir handal seperti, Muhammad Iqbal, Syah Waliullah, Muhammad Ali Jinnah, Sayyid Ahmad Khan, Abdul Kadir Azad dan Sayi Amer Ali.

3. Agama Islam Di Rusia

Agama Islam masuk ke Rusia pada waktu Dinasti Yuan yang berkuasa, kemudian bangkitlah kaum revolusioner muslim untuk menumbangkan dinasti Yuan (1279-1368 M). Setelah dinasti Yuan lalu diganti dengan dinasti Ming. Di bawah kekuasaan Ming, Islam menduduki jabatan penting antara lain, kemiliteran, keintelekan, dan administrasi pemerintahan. Bahkan, seorang muslim yang bernama Sang Yu Chuin menjabat sebagai penasehat agung Kaisar Ming yang pertama dan bernama Hung Yer.

Tatkala Dinasti Yuan masih berkuasa, Kaisar Barkah Khan memeluk Islam. Dengan Islamnya Barkah Khan maka suku Dzahabieh (kelompok orang mongol) banyak yang masuk Islam.

Pada tahun 1313-1340 M, suku Dzahabieh dipimpin oleh Uzbek Khan yang berusaha mengislamkan seluruh suku Dzahabieh. Kemudian beliau membuat strategi untuk menyebar luaskan Islam ke seluruh wilayah Rusia. Peninggalan Islam di Rusia antara lain, bangunan-bangunan tempat beribadah/masjid. Tetapi, keadaan di Rusia sekarang sudah lain karena pemerintahannya berpaham komunis sehingga benci dan ingin membinasakan Islam dari wilayah kekuasaan Rusia. Seperti yang dialami muslim Chechnya akhir-akhir ini akibat dari keganasan tentara komunis Rusia. Chechnya adalah negara kecil di kawsan kaukasus, Rusia yang berpenduduk 1,5 juta dan mayoritas beragama Islam. Presidennya yang bernama Dzhokar Dudayef adalah seorang muslim yang taat.

Sejak tanggal 11 Desember 1994, pasukan Rusia melakukan agresi besar-besaran terhadap Chechnya dan berhasil merebut istana keprisedenan Chechnya, yang merupakan perlawanan dan kemerdekaan Chechnya. Meskipun rumah-rumah mereka hancur, tetesan darah dan air mata tumpah di bumi Islam Chechnya, mereka tetap berjuang melanjutkan perjuangan terhadap komunis dan siap mati untuk agama Islam dan negaranya.

4. Agama Islam di Afganistan

Afganistan adalah negara Republik di Asia Tengah. Pada tahun 1991, Afganistan berpenduduk 16.922.000 dan 99 % beragama Islam. Bahasa tresminya adalah Pushu, ibukotanya Kabul dan mata uangnya Afgani.

Agama Islam masuk ke Afganistan, yaiti sejak masuknya Asim bin Umar Affamini pada masuk Khalifah Umar bin Khattab. Pada masa Khalifah Usman bin Affan, Islam telah masuk ke Kabul, dan pada tahun 870 M Islam telah mengakar di seluruh negeri Afganistan. Perkembangan Islam di Afganistan selanjutnya berjalan dengan pesat, tidak ada hamnbatan-hambnatan, dengan bukti penduduk Afganistna 99 % beragama Islam.

Agama Islam sangat berpengaruh dalam segala aspek kehidupan mereka dan apabila hal ini terusik, maka mereka akan marah dan terus berjuang untuk mempertahankannya seperti yang kita lihat dalam perjuangan gerliyawan muslim mujahidin menentang pemerintah yang prokomunis. Terjadinya perang saudara di Afganistan disebabkan masuknya pengaruh Amerika dan Uni sofyet (komunis) ke Afganistan.

Pada tahun 1933 muhammad Zahir Syah naik sebagai raja, kemudian Amerika Serikat da Uni Sofyet berusaha menanamkan pengaruhnya. Tahun 1953, Raja Zahir mengangkat Muhammad Daud (kader komunis) sebagai perdana menteri. Melihat keadaan seperti ini, umat Islam menilai bahwa pemerintah Afganistan telah jauh menyimpang dari ajaran Islam. Kemudian umat Islam mulai bergerak, yaitu dengan munculnya organisasi Perjuangan Gabungan Muslim yang bernama ”Juanan Muslim” kemudian pada tahun 1968 berubah nama menjadi Al-Jamiah Al-Islamiyah di bawah pimpinan Burhanudin Rabbani.

Uni Sofyet semakin marah melhat perkembangan Islam itu. Kemudian pada tahun 1972 di bawah pengaruh Uni Sofyet, Muhammad Daud menggantikan Zair. Pada tahun 1978 Daud tewas dibunuh dan diganti oelh Nur Taraki sebagai Presiden. Pada waktu itu,para ulama mengeluarkan fatwa untuk mengutuk dan mengafirkan Taraki dan mewajibkan perang jihad untuk menggulingkannya. Akibatnya timbul perjuangan mujahidin Afganistan. Kemudian pada tahun 1970 Uni Sofyet memasuki Afganistan dengan membawa presiden bonekanya, Babrak Kamal. Perbuatan itu mendapat kutukan internasional, antara lain Presiden Jimmy Carter yang memboikot Olimpiade Moskwa, dan banyak penduduk yang mengungsi ke Pakistan. Perjuangan mujahidin semakin kuat dengan bergabungnya tujuh organisasi menjadi satu dengan nama ”Persatuan Mujahidin Islam Afganistan” denagn tujuan menegakkan kalimat Allah SWT. Memerdekakan negara Afganistan dari kekuasaan kafir dan komunis dengan mendirikan pemerintahan Islam di Afganistan. Sebagai komando tertinggi ialah Abdul Rabbani Rasul Saiyat.

Pada tahun 1987 peperangan memuncak, dengan bantuan senjata dari Amerika dan Inggris, dan berakhir dengan Uni Sofyet menderita kerugian besar. Akhirnya, pada tahun 1989 Uni Sofyet menarik seluruh tentaranya dari Afganistan. Pejuang mujahidin terus melawn pemerintah Najibullah (sejak 1987), karena para ulama mengeluarkan fatwa bahwa rezim tersebut adalah kafir dan mati dalam peperangan melawan rezim adalah mati syahid. Ulama-ulama terkenal yang lahir di Afganistan, Ibnu Hibban Al-Basti (ulama Hadis dan Fiqih: 342 H/952 M), Abu Bakar Ahmad Al-Baihaqi (penulis buku sejarah abad ke-14), dan sebagai penggerak Pan Islamisme (abad 19) di Afganistan bernama Said Jamaluddin Al Afgani.

5. Agama Islam di RRC

Agama Islam masuk ke Wilayah Cina sekitar abad ke-10, yaitu langsung dari bangsa Arab dan para saudagar yang datang dari India. Agama Islam masuk ke Cina dengan melalui perdagangan darat dan laut yang disebut jalan sutera. Adapun pertama kali terjadinya penyebaran Islam di Cina yaitu pada masa Dinasti Tang.

Melalui pergaulan, perdagangan dan dengan pernikahan pedagang Arab dengan penduduk asli Cina, kemudian masuk Islamlah mereka. Orang-orang India yang mengembara ke Indonesia, Malaysia, kadang-kang singgah di Cina. Ketika singgah di cina mereka (orang-orang India) menyebarkan agama Islam kepada penduduk asli Cina, dan orang-orang yang memeluk Islam sudah banyak yang bertempat tinggal di Cina.

H. Muhammad You Nusi Maliangjie (68) adalah salah satu pemimpin Islam di cina yang pernah berkunjung ke Indonesia. Beliau Imam besar Chin Cheen The She (Mesjid Agung) di RRC Tengah, salah satu delapan masjid terbesar di Cina. Masjid tersebut dibangun 1300 tahun yang lalu perpaduan khasanah arsitektur Islam dan Cina dan mampu menampung 8000 jamaah.

Menurut you nusi, jumlah umat Islam di Cina sekarang sekitar 20 juta. Agama Islam di Cina dapat berkembang dengan pesat, meskipun negara itu menganut komunis. Jumlah muslim yang menunaikan Ibadah Haji tiap tahun selalu meningkat, dan pada tahun 1994 mencapai 2000 orang. Ada satu kendala yang dirasakan umat Islam dalam pengembangannya, yaitu sistem komunisme yang membolehkan rakyatnya berproganda anti agama.

6. Agama Islam di Negara-Negara ASEAN

a.Agama Islam di Indonesia

Mengenai perkembangan Islam di Indonesia kan dibahas khusus pada bab Perkembangan Islam di Indonesia. Karena itu, paa pembahasan kali ini, hanya kami tulis secara singkat. Agama Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 dibawa oleh pedagang Islam dari Arab, Gujarat dan Malabar. Cara menyiarkan Islam dengan damai tidak dengan kekerasan atau paksaan. Adapun daerah-daerah yang mula-mula dimasuki Islam ialah Sumatera bagian Utara, sumatera Barat dan Jawa Tengah.

Perkembangan Islam di Sumatera dapat pesat setelah kerajaan Sriwijaya mengalami kemunduran, terutama di Samudera Pasai. Dari Samudera Pasai Islam berkembang ke Malaka, Minangkabau, Riau, Tapanuli dan lain-lainnya.

Agama Islam masuk ke Jawa pada masa pemerintahan Ratu Sima (674 M) dan Islam dapat berkembang dengan pesatnya setelah kerajaan Hindu di Majapahit mengalami kemerosotan. Adapaun yang sanagt berperan dan berjasa menyiarkan agama Islam ke seleruh pelosok Jawa ialah Wali Songo.

Sedangkan perkembangan agama Islam di Sulawesi tidak sepesat seperti di Sumatera dan Jawa, karena adanya pertentangan Islam dengan kerajaan yang belum Islam demi kepentingan politik.

Adapun perkembangan Islam di Kalimantan sangat pesat, sejak Sultan Suryanullah tahun 1550 M. Demak mengirimkan para penghulu untuk mengajar agama Islam kepada masyarakat Kalimantan. Agama Islam berkembang di Kutai ± tahun 157 M, di Brunei sejak abad Ke-15, di Kalimantan Barat sejak tahun 1550 M , dan kepada suku Dayak tahun 1677 M. Bersamaan dengan berkembangnya agama Islam maka berdirilah kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia antara lain di Demak, Pajang, Mataram, Banten, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera.

Agama Islam di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan pesat. Hal itu terbukti sekitar 88 % (1985) penduduk menganut agama Islam, kemudian tempat-tempat ibadah banyak dibangun disetiap kota-kota, desa dan lain sebagainya. Tempat-tempat pengajian, tempat-tempat TPA atau Taman Pendidikan Al-qur’an hampir di setiap kampung ada. Disamping itu, pada hari raya Idul Fitri, hari raya Qurban kita dapat menyaksikan orang Islam berduyun-duyun ke lapangan untuk shalat. Juga dalam pembagian zakat fitrah, penyembelihan hewan kurban dan pelaksanaan ibadah haji, yang tiap tahun calon jamaah haji Indonesia selalu bertambah dan untuk tahun 1995 calon haji (yang mendaftar) samapai 240.000 orang sehingga melebihi kuota.

Maraknya jilbab di sekolah-sekolah dan kampus-kampus perguruan tinggi, maraknya gerakan dakwah kampus, lahirnya organisasi remaja masjid, pesantren-pesantren kilat pada masa liburan sekolah, lahirnya ICMI, Bank Muamalat, Asuransi Islam dan sebagainya. Semua itu, menunjukan bahwa agama Islam dapat berkembang baik di Indonesia.

b. Agama Islam di Singapura

Perkembangan Islam di singapura boleh dikatakan tidak ada hambatan, baik dari segi politik maupun birokratis. Muslim di Singapura ± 15 % dari jumlah penduduk, yaitu ± 476.000 orang Islam. Sebagai temapt pusat kegiatan Islam ada ± 80 masjid yang ada di sana. Pada tanggal 1 Juli 1968, dibentuklah MUIS (majelis Ulama Islam Singapura) yang mempunyai tanggung jawab atas aktivitas keagamaan, kesehatan, pendidikan, perekonomian, kemasyarakatan dan kebudayaan Islam.

c.Agama Islam di Thailand

Agama Islam masuk ke Thailand dengan melalui Kerajaan Pasai (Aceh). Ketika Kerajaan Pasai ditaklukan Thailand, raja Zainal Abidin dan orang-orang Islam banyak yang ditawan. Setelah mereka membayar tebusan mereka dikeluarkan dari tawanan, dan para tawanan tersebut ada yang pulang dan ada juga yang menetapa di Thailand, sehingga mereka menyebarkan agama Islam.

Ketika raja Thailand menekan Sultan Muzaffar Syah (1424-1444) dari Malak agar tetap tuduk kepada Thailand dengan membayar upeti sebanyak 40 tahil emas per tahun ditolaknya, kemudian Raja Pra Chan Wadi menyerang Malaka, tetapi penyerangan tersebut gagal. Pada masa pemerintahan Sultan Mansyur Syah (1444-1477) tentara Thailand di Pahang dapat dibersihkan. Wakil Raja Thailand yang bernama Dewa Sure dapat ditahan, tetapi beliau diperlakukan dengan baik. Bahkan, puterinya diambil istri oleh Mansyur Syah untuk menghilangkan permusuhan antara Thailand dengan Malaka. Pada akhir-akhir ini, muslim Pattani cukup lama mendapat tekanan dan penindasan dari rezim Bangkok yang memeluk Budha

d. Agama Islam di Filipina

Berdasarkan catatan Kapten Tomas Forst tahun 1775 M, ada orang Arab yang mula-mula masuk pulau Mindanau (Filiphina) adalah Mubalig yang bernama Kebungsuan pada abad ke-15 M. Sedangkan yang menyebarkan agama Islam di pulau sulu ialah Sayid Abdul Aziz (Sidi Abdul Aziz) dari Jeddah. Ulama ini juga mengislamkan raja Malaka pertama yang semula beragama Hindu, yakni Permaisura diganti dengan Muhammad Syah. Kemudian yang disusun dengan mubalig Abu Bakar yang menyebarkan Islam ke Pulau Sulu, Pulau Luzon dan sebagainya.

Muslim di Filipina adalah minoritas dan nasib mereka sekarang sangat memprihatinkan. Seperti nasib muslim di Thailand, Kamboja, Vietnam, Myanmar, di situ umat Islam mendapat gangguan, tekanan bahkan pembasmian dari pihak-pihak yang memusuhinya. Hingga kini muslim Moro terus berjuang untuk memperoleh otonomi karena mereka selalu ditindas dan diperlakukan sebagai warga kelas dua oleh pemerintah Manila. Oleh karena itu, muslim Moro terus berjuang mempertahankan diri, agama dan identitas sebagai muslim.

e. Agama Islam di Malaysia (Malaka)

Sekitar abad ke-14 agama Islam masuk ke Malaysia dibawa oleh pedagang dari Arab, Persia, Gujarat dan Malabar. Disamping itu, ada seorang ulama bernama Sidi Abdul Aziz dari Jeddah yang mengislamkan pejabat pemerintah Malaka dan kemudian terbentuklah kerjaan Islam di Malaka dengan rajanya yang pertama Sultan Permaisura. Setelah beliau wafat diganti oleh Sultan Iskandar Syah dan penyiaran Islam bertambah maju, pada masa Sultan Mansyur Syah (1414-1477 M). Sultan suka menyambung tali persahabatan dengan kerajaan lain seperti Syam, Majapahit, dan Tiongkok.

Kejayaan Malaka dapat dibina lagi sedikit demi sedikit oleh Sultan Aludin Syah I, sebagai pengganti Muhammad Syah. Kemudian pusat pemerintahannya dari Kampar ke Johor (Semenanjung Malaka). Sultan Alaudin Syah I dikenal sebagai Sultan Johor yang pertama dan negeri Johor makin nertambah ramai dengan datangnya para pedagang dan pendatang. Sampai sekarang perkembangan agama Islam di Malaysia makin bertambah maju dan pesat, dengan bukti banyaknya masjid-masjid yang dibangun, juga terlihat dalam penyelenggaraan jamaah haji yang begitu baik. Sehingga dapat dikatakan bahwa perkemabangan Islam di Malaysia, tidak ada hambatan. Bahkan, ditegaskan dalam konstitusi negaranya bahwa Islam merupakan agama resmi negara. Di kelantan, hukum hudud (pidana Islam) telah diberlakukan sejak 1992. kelantan adalah negara bagian yang dikuasai partai oposisi, yakni Partai Al-Islam se-Malaysia (PAS) yang berideologi Islam. Dalam pemilu 1990 mengalahkan UMNO dan PAS dipimpin oleh Nik Mat Nik Abdul Azis yang menjabat sebagai Menteri Besar Kelantan.

f. Agama Islam di Brunei Darussalam

Agama Islam di Brunei dapat berkembang dengan baik tanpa ada hambatan-hambatan. Bahkan, agama Islam di Brunei merupakan agama resmi negara. Untuk pengembangan agama Islam lebih lanjut telah didatangkan ulama-ulama dari luar negeri, termasuk dari Indonesia. Masjid-masjid banyak didirikan. Umat Islam di Brunei menikmati kehidupan yang benar-benar sejahtrera sesuai dengan namanya Darussalam (negeri yang damai).

Pendapatan perkapita negara ini termasuk tertinggi di dunia. Pendidikan dan perawatan kesehatan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah. Negara Brunei Darussalam merupakan negara termuda di Asia Tenggara (merdeka tahun 1984 dari Inggris). Penduduk Brunei Darussalam mayoritas beragama Islam.

B. Agama Islam Di Amerika

1. Masuknya Islam di Amerika

Islam masuk ke benua Amerika (kemungkinan) setelah runtuhnya Bani Umayah di Spanyol 1492 M, karena tidak tahan hidup di bawah tekanan Raja Ferdinand sehingga memilih mencari penghidupan di benua baru. Penulis lain menduga bahwa Islam masuk ke benua Amerika dilakukan oleh Colombus dalam pelayarannya dipandu oleh navigator dan ABK yang beragama Islam dari Andalusia atau Maroko, atau adanya pemukiman tawanan muslim sekitar abad 16 sampai dengan abad 18. memang harus diakui bahwa catatan resmi tentang hal ini belum didapatkan, namun orang-orang Afrika dan lain-lain (wilayah muslim) pada akhir abad 19 banyak bermigrasi ke Amerika dan Kanada dengan aneka ragam motif dan tujuan, lebih-lebih setelah Amerika tampil sebagai salah satu negara adidaya maka berdatanganlah mahasiswa-mahasiswa muslim tinggal disana untuk beberapa lama.

2. Perkembangan Islam di Amerika

Amerika merupakan negara demokrasi liberal sekaligus sekuler atau menganut prinsip pemisahan antara agama dan negara (sparation of church and state) namun sangat luas memberi kebebasan beragama bagi rakyatnya. Semula agama Islam dianggap agama para imigran Timur-Tengah atau Pakistan yang bertempat tinggal di beberapa kota. Kemudian semakin berkembang sehingga muncul suatu kekuatan Islam yang disebut “Black Moslem”. Black Nmoslem didirikan oleh Elijah Muhamad di Chicago. Sesuai dengan namanya Black Moslem mendapat banyak pengikut terutama dari orang-orang yang berkulit hitam. Black Moslem didukung oleh orang-orang berkulit hitam dan berjuang menuntut persamaan hak. Elijah Muhamad dalam organisasinya mengambil prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang tidak membedakan warna kulit.

Selama dalam pimpinannya perkembangan agama Islam semakin luas. Hal itu terbukti dengan banyaknya tokoh-tokoh yang masuk Islam, seperti Malcom seorang tokoh nasional Negro Amerika sebagai orator ulung dan Casius Clay bekas juara tinju kelas berat. Malcom setelah masuk Islam namanya diganti Al-Haji Malik Al-Sabah. Sedang Casius Clay berganti nama menjadi Muhamad Ali. Elijah berdakwah melalui media masa dengan menerbitkan majalah Muhammad Speak pada tahun 1960. ia mengajarkan bahwa tuhan itu ada pada diri pribadi “wallace fard”. Muhammad dan dirinya sebagai nabi Black Moslem. Ia meninggal tanggal 25 februari dan digantikan putranya yang bernama wallace Muhammad atau Warisudin Muhammad. Selama dalam kepemimpinan Warisudin, agama Islam bertambah maju tidak hanya dipeluk oleh kalangan orang-orang yang berkulit hitam, namun berkembang dalam kalangan masyarakat nasional Amerika. Ajaran yang disampaikannya ialah agama Islam bukan hanya untuk orang-orang berkulit hitam saja, tetapi untuk seluruh manusia apapun warna kulitnya. Ia juga mengadakan pembaruan dan meluruskan ajaran-ajaran yang kurang tepat, diantaranya

1. Pembenahan di bidang Akidah, ia menegaskan bahwa Fard Muhammad bukan Tuhan dan Elijah Muhammad bukan nabi, dia mantapkan dua kalimah syahadat kepada para pengikutnya.

2. Tata tertibdi dalam mesjid ia benahi, yang dulu didalamnya terdapat kursi-kursi sebagai pengaruh Kristen ditiadakan, juga puasa di bulan desember diganti secara bersama di bulan Ramadan.

Pada tahun 1976 Walaace Muhamad (Warisudin Muhamad) merubah nama Nation of Islam menjadi World Comunity of Islam in West. Perubahan nama itu dimaksudkan agar sasaran ajaran dan dakwa agama Islam lebih luas lagi jangkauannya. Pada tahun itu juga ia telah membentuk majelis imam (Council of Imam) terdiri atas enam orang yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan keagamaan. Majalah Muhammad Speak diubah menjadi Bilalian News mengambil nama dari sahabat Bilal bin Rabah.

Tanggal 30 april 1980 organisasi World Comunity of Islam in West diganti namanya menjadi American Muslim Mission (AMM) agar lebih jelas misi organisasi tersebut sebagai dakwah. Di Chicago terdapat Islamic Institute yang berasal dari gereja yang sudah dibeli. Gedung tersebut lengkap dengan Mushola, ruang kuliah, aula, asrama, perpustakaan, ruang makan dan dapur sebagai proyek organisasi Konferensi Islam Internasional di Jeddah. Di Los Angeles terdapat Islamic Center sebagai pusat ceramah agama untuk umum, kuliah minggu pengajian anak-anak, kursus bahasa Arab dan lain sebagainya. Di Mansfield, Indianapolis Amerika terdapat suatu organisasi bernama Islamic Society of Nort of America (ISNA) yang telah memilki sebidang tanah seluas 100 hektar. Diatas tanah tersebut dibangun sebuah masjid yang dapat menampung 1000 jamaah lengkap dengan perpustakaan, ruang studi dan lain sebagainya.

ISNA mengkoordinir organisasi-organisasi mahasiswa seperti Muslim Student Asociation (MSA), organisasi dokter musli, dan sarjana muslim. MSA sudah memiliki kantor tempat penerbitan buku, yaitu MSA Islamic Book Service, studio rekaman, memproduksi film-film tv dan percetakan. Majalah yang diterbitkan bernama Al-Ijtihad (persatuan). Di California berdiri sebuah madrasah Al-Madina, madrasah ini pada tahun 1972 hanya memiliki 42 anak, namun pada tahun berikutnya bertambah menjadi 105 anak. Hal ini menunjukan perkembangan Islam disana cukup baik. Dalam madrasah Al-Madina diajarkan semua ilmu agama, bahasa Arab, amtematika dan Al Qur’an.

C. Agama Islam di Eropa

1. Islam masuk ke Eropa

Kaum muslimin memasuki benua Eropa ialah sejak adanya permintaan bantuan oleh Graf Yulian seorang bangsawan Gothia Barat yang berkuasa di Geuta Afrika Utara kepada gubernur Afrika Utara Musa bin Nushair agar membantu keluarga “Witiza” menghadapi tentara roderik yang memberontak merebut singgasan Witiza pada tahun 710 M.

Permintaan tersebut selanjutnya oleh Musa disampaikan kepada Khalifah Walid bin Abdul Malik di Damaskus, ternyata dikabulkan dengan pesan agar Musa berhati-hati. Maka sebagai penjagaan dikirim ekspedisi pertama berjumlah 200 orang dipimpin Tharif bin Malik yang mendarat di Tarifa. Keberhasilan Tharif meyakinkan Musa akan kesungguhan Graf Yulian, selanjutnya dikirm pasukan pilihan dibawah pimpinan Thariq bin Ziyad seorang panglima yang gagah berani melalui kota tanger terus menyebrangi selat yang ganas, yang kini kita kenal dengan nama selat Giblaltar (Jabal Thariq) untuk mengabadikan nama Thariq. Pasukan tahriq mendarat di Spanyol pada tahun 91 H (710 M) tepat disaat konsentrasi pasukan Roderik ke wilayah Spanyol Utara guna memadamkan pemberontakan. Yang menarik dari pasukan Thariq adalah ketika semuanya telah mendarat, semua kapal dibakar habis dengan maksud agar tidak ada pasukan yang melarikan diri untuk mundur. Dihadapan pasukannya dengan berapi-api ia berkata :

“ Musuh di depanmu dan laut dibelakangmu, maka terserahlah mana yang menjadi pilihanmu”

Maka dengan mudah pasukan Thariq menguasai beberapa benteng. Dengan siasat demikian, maka tidak ada pilihan lain kecuali maju ke medan laga menghadapi musuh yang berlipat ganda jumlahnya. Pada pertempuran di Xeres Rodherik turut tewas yang berarti melapangkan jalan menuju sukses selanjutnya. Kota demi kota berhasil direbutnya, seperti Cordova, Malaga, Toledo ibukota Negeri Ghotia Barat.

Keberhasilan Thariq tersebut mendorong keinginan Musa bin Nushair untuk menyusulnya, dengan membawa tambahan pasukan sebanyak 10.000 orang dia datang ke Spanyol. Di Toledo keduanya bertemu, saat itu sempat terjadi perselisihan, namun dapat didamaikan oleh Khalifah. Keduanya selanjutnya bahu membahu melanjutkan memasuki kota Aragon, Castylia, Saragosa dan Barcelona hingga samapi ke pegunungan Pyrenia. Dalam waktu hanya 7 tahun hampir seluruh Andalusia sudah berada dalam genggaman kaum muslimin, kecuali Glacia.

Pada masa pemerintahan bani umayah di Damaskus, Andalusia dipimpin oleh Amir (gubernur) diantaranya oleh putra Musa sendiri, yaitu Abdul Aziz. Runtuhnya kebesaran Bani Umayah di Damaskus dengan berdirinya daulah bani Abbasyah di bawah pimpinan Abdul Abbas As Safaf (penumpah darah) yang berpusat di baghdad, yang menyebabkan seluruh keluarga Kerajaan Bani Umayyah ditumpas. Namun, salah seorang keturunan dari Bani Umayah, yaitu Abdur Rahman berhasil melarikan diri dan menyusup ke Spanyol. Di sana dia mendirikan Kerajaan Bani Umayah yang mampu bertahan sejak tahun 193-458 H (756-1065 M).

Kondisi masyarakat Spanyol sebelum Islam mereka memeluk agama khatolik, dan sesudah Islam tersebar luas tidak sedikit dari mereka yang memeluk agama Islam secara suka rela. Hubungan antar agama selama itu dapat berjalan dengan baik karena raja-raja Islam yang berkuasa memberi kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika disana telah terjadi percampuran darah juga terdapat orang-orang yanng berbahasa Arab, beradat istiadat Arab, meskipun tetap memeluk agama nenek moyang mereka.

Keberadaan kerajaan Islam di Spanyol sungguh merupakan perantara sekaligus obor kebudayaan dan peradaban. Dimana ilmu pengetahuan kuno dan filsafat ditemukan kembali. Disamping itu, Spanyol menjadi pusat kebudayaan, karena banyaknya para sarjana dan mahasiswa dari berbagai pelosok dunia berkumpul menuntut ilmu di Granada, Cordova, Seville, dan Toledo. Di kota-kota tersebut banyak melahirkan ilmuwan terkemuka. Seperti Abdur Rabbi (sastrawan terkemuka), Ali ibn Hazn (penulis 400 jilid buku sejarah, agama, logika, adat istiadat), Al Khatib (ahli sejarah), Ibnu Khaldun (ahli filsafat yang terkenal dengan bukunya “muqaddimah”), Al Bakri dan Al Idrisi (ahli ilmu bumi), dan Ibnu Batuta adalah pengembara terkenal yang menjelajahi negeri-negeri Islam di dunia. Kemudian lahir pula seorang ahli filsafat yang lain, yakni Solomon bin Gabirol, Abu Bakar Muhammad, Ibnu Bajjah (ahli filsafat abad 12 pentafsir karya0karya Aristoteles), dan Ibnu Rusyd (ahli bintang, sekaligus seorang dokter dan ahli filsafat). Adapun sumbangan utama Ibnu Rusyd di bidang pengobatan ialah buku ensiklopedi dengan judul Al Kuliyat fit At Tibb, serta buku filsafat “Thahafut At Tahafut”.

Perlu pula diketahui bahwa peranan wanita-wanita muslim di Spanyol saat itu tidak hanya mengurus dapur mereka, tetapi mereka juga memberikan sumbangan besar di bidang kesustraan, seperti Nazhun, Zaynab, Hamda, Hafsah, Al-Kalayyah, Safia dan Marian dari Seville (adalah seorang guru terkenal). Penulis-penulis wanita dan dokter0dokter wanita, seperti Sysyah, Hasanah At Tamiyah dan Umm ul Ula serta masih banyak lagi. Pada abad 12 di Spanyol didirikan pabrik kertas pertama. Kenangan pertama dari peristiwa itu ialah kata “Rim” melalui kata “Ralyme” (perancis selatan) diambil dari bahasa Spanyol “ Risma” dari bahas Arab “Rizma” artinya bendel.

Berakhirnya kekuasaan Bani Umayah di Spanyol di bawah kekuasaan dibawah Khalifah Sulaiman, diganti oleh dinasti-dinasti Islam kecil, seperti Al-Murabithin, Al-Muhades (muwahidun) , dan kerajaan bani ahmar. Setelah delapan abad umat Islam menguasai Andalusia pada tahun 898 H (1492 M). Raja Abdullah menyerahkan kunci kota Granada kepada Ferdinand pemimpin kaum Salib, yang selanjutnya beliau menduduki istana Al Hambra, dimana sebelum itu Khalifah Abdullah bersedia menandatangani perjanjian yang terdiri atas 72 pasal, diantara isinya antara lain Ferdinand akan menjamin keselamatan jiwa keluarga Raja Bani Ahmar, demikian pula kehormatan dan kekayaan mereka. Dalam pada itu, kemerdekaan beragama pun akan dijamin terhadap kaum muslimin yang tinggal di Andalusia. Akan tetapi, di kemudian hari perjanjian tersebut diingkari oelh Ferdinand sendiri dan malah mendesak semua pasukan raja Abdullah untuk masuk Kristen, jka menolak diusir dan harta bendanya disita.

Pertumbuhan agam Islam di Eropa sekarang memang cukup sulit dibandingkan dengan berdakwah di Asia-Afrika, dimana masyarakatnya terlanjur sekuler,namun karena kegigihan para mubaligh berdakwah sehingga dalam perkembangannya agama Islam semakin baik dalam kualitas maupun kuantitasnya. Apalagi setelah Paulus Paulus II membuka dialog antar umat beragama, seperti yang dilakukan terhadap tokoh-tokoh muslim khususnya dari Indonesia dan pada masa hidupnya Paus Paulus II pernah mengundang Mneteri Agama RI untuk menjelaskan praktek kerukunan hidup beragama di tanah air.

Di Spanyol atau Andalusia pada tahun 1975 sekelompok pemuda masuk Islam, mereka mendirikan masyarakat muslim di Cordova. Kemudian pada tahun 1978 mereka dapat melaksanakan Shalat Idul Adha di Kathedtral (bekas masjid) setelah memohon izin Uskup Cordoba Monseigneur Infantes Floredo. Bahkan, walikota Tulio Anguila melaksanakan teori kerukunan beragama. Ia menawarkan umat Islam menggunakan taman kota dengan diberi kemah besar untuk melaksanakan shalat Idul Adha dan shalat berjamaah. Disana terdapat madrasah yang dikelola Dr. Umar Faruq Abdullah yng mengajar bahasa Arab, ilmu Al Qur’an, tafsir, fiqih, hadis dan lain sebagainya.

Di Belgia, berdiri pula gedung Islamic Center sebagai pusat kegiatan dakwah Islam. Jumlah umat Islam disana sekitar 150.000 orang. Pada tahun 1980 di Brussel diselanggarakan Mukhtamar Islam Eropa.

Di Austria, pada awala abad 15 H. Pada tahun 1979 dibuka Islamic Center di kota wina yang dapat menampung 30.000 jamaah, dilengkapi masjid jami’, perpustakaan Muslim’s Social Service, madrasah dan perumahan imam. Agama Islam diakui agama resmi setelah Kristen.

Di Belanda, tepatnya di kota Almelo telah dibangun sebuah masjid yang megah. Di kota ini pula telah dibentuk federasi organisasi Islam dipimpin Abdul Wahid Van Bomel (bangsa Belanda asli). Bomel memperjuangkan agar buruh-buruh muslim yang umumnya dari Asia Selatan dan Afrika supaya diberi kesempatan melakukan shalat lima waktu. Tanggal 14 oktober 1983 di kota Redderkerk dibangun sebuah masjid yang dapat menampung 500 jamaah dilengkapi ruang diskusi, ruang tamu, tempat wudhu, dan lain sebagainya.

Inggris, termasuk salah satu negara yang cukup bagus pengembangan Islamnya. Hal ini didukung dengan kepeloporannya dalam pemindahan Universitas Islam Toledo di Spanyol ke Inggris. Sejak itu Inggris mempunyai Universitas Cambridge dan Oxford. Mozarabes salah satu tokoh yang amat berjasa dan aktif dalam penyebaran ilmu pengetahuan agama Islam. Ia mengganti namanya menjadi Petrus Al Ponsi, dan beliau menjadi dokter istana Raja Henry I. Pengembangan Islam dilakukan tiap hari libur, seperti hari Sabtu dan Ahad baik untuk anak-anak maupun orang dewasa. Beberapa organisasi Islam yang ada di Inggris.

1. The Islamic Council of Europe (Majlis Islam Eropa) berfungsi sebagai pengawas kebudayaan Eropa.

2. The Union of Moslem Organization( Persatuan Organisasi Islam Inggris)

3. The Asociation of British Moslems (Perhimpunan Muslim Inggris)

4. Islamic Fondation dan Moslem Institute. Keduanya bergerak di bidang penelitian, beranggotakan orang-orang Inggris dan imigran

Di pusat kota London dibangun Central Mosque (Masjid Agung) yang selesai pembangunannya pada tahun 1977 terletak di Regents park, dan mampu menampung 4000 jamaah, dilengkapi perpustakaan dan ruang administrasi serta kegiatan sosial. Disamping itu, orang-orang Islam Inggris juga membeli sebuah gereja seharga 85.000 poundsterling di pusat kota London yang akan dijadikan pusat pendidikan ilmu agama Islam. Pemeluk agama Islam disini selain bangsa Inggris sendiri juga imigran Arab, Turki, Mesir, Cyprus, Yaman, Malaysia dan lain-lain yang jumlahnya ± 1 ½ juta orang (menurut catatan The Union of Moslem Organization), dan disini agama Islam merupakan agama nomor dua setelah Kristen. Al Qur’an pertama kali diperkenalkan di Inggris oleh Robert Katton yang ditejemahkan ke dalam bahasa latin. Kemudian kamus Arab-Inggris pertama disusun sarjana Inggris E.W.Lanes. juga dinegeri Pangeran Charles ini muncul pada tahun 1985 seorang walikota muslim yang Muhammad Ajeeb di stradford Inggris. Dan sejak itu, masyarakat muslim dan mahasiswa Universitas Oxford mendirikan “Pusat Kajian Islam”.

Roma merupakan negeri pusat agama Katolik, disana berdiri ± 917 gereja khatolik, protestan, ortodhox, yunani maupun synagoge. Perkembangan Islam dinegeri itu tidak seperti negara-negara Eropa lainnya. Meskipun demikian, sejak tahun 1984 umat Islam berhasil meletakkan batu pertama pembangunan masjid di taman Morst Antene di Pariali, yakni suatu daerah yang tertib di roma. Selama ini umat Islam di Italia baru memiliki mesjid di kota Catania Sicilia, dan pertengahan tahun 1995 mesjid bantuan Arab Saudi itu telah diresmikan pemakaiannya. Jumlah umat Islam di Roma sekitar 30.000 orang, sedang di Italia (selain Roma) berjumlah 29.000 jamaah.

D. Agama Islam di Australia

1. Islam masuk ke Australia

Islam masuk ke Australia pada abad 19 M, dibawa oleh para pengembara dari Afganistan yang setiap melakukan perjalanan hanya berbekal tikar untuk shalat. Para pengembara Afganistan tersebut lama-lama mampu mendirikan masjid di Broken Hill dan New South Wales dari bahan kayu, selanjutnya ke Perth ibukota Australia Barat dan Adelaide ibukota Australia Tengah. Tahun 1924 pendatang dari Albania sebagai petani tembakau di Australia Utara meningkatkan perkembangan Islam disini. Kemudian sesudah berakhir perang dunia II orang-orang Yugoslavia yang belajar di Australia Tengah dipimpin Imam Ahmad Saka lebih menggiatkan pembangunan masjid-masjid di Adelaide sebagai pusat aktivitas keagamaan. Menurut catatan statistik tahun 1975 Australia berpenduduk 13.130.000 orang yang 1 % nya (132.000) beragama Islam.

1. Perkembangan Islam di Australia

a. Pembangunan Masjid

1) Pada abad 20 M perkembangan masjid-masjid di Austrlia cukup menggembirakan, karena dibuat oleh arsitek Australia sendiri, seperti Brisbone tahun 1907 didirikan mesjid yang indah oleh arsitek sharif Abosi dan Ismeth Abidin.

2) Tahun 1967 di Quesland didirikan masjid lengkap dengan Islamic Center dibawah pimpinan Fethi Seit Mecca

3) Tahun 1970 di Mareeba diresmikan masjid yang mampu menampung 300 jamaah dengan imam Haji Abdul Lathif.

4) Di kota Sarrey Hill dibangun Masjid Raya Faisal bantuan Saudi Arabia

5) Di Sidney dibangun masjid dengan biaya 900.000 dollas AS.

b. Tempat Pendidikan

Di Brisbone didirikan “Quesland Islamic Society” untuk menyadarkan anak-anak muslim mendirikan shalat dan meningkatkan silaturahmi. Pelajarnya berasal dari Indonesia, India, Pakistan, Turki, Afrika, Lebanon dan Australia sendiri. Kemudian di Goulbourn didirikan “Goulbourn College of Advanced Education” yakni pendidikan guru yang telah melahirkan sarjana muda, sarjana lengkap master. Tokoh Goulbourn College antara lain Dr. El-Erian (pelarian dari Mesir ketika Gamal Abdul Nasser berkuasa).

c. Organisasi Islam

1) Australian Federation of Islamic Councils (AFIC) adalah himpunan dewan-dewan Islam Australia berpusat di Sydney

2) Federation of Islamic Societies adalah Himpunan masyarakat muslim, terdiri atas 35 organisasi masyarakat muslim lokal dan 9 dewan Islam negara-negara bagian.

3) Moslem Student Asociation adalah himpunan mahasiswa muslim yang menerbitkan majalah “Al-Manaar” berbahasa Arab, Australia dan Mimaret (berbahasa Inggris)

4) Moslem Women’s Center (pusat wanita Islam) yang bertujuan memberikan pelajaran keislaman dan pelajaran bahasa Inggris bagi kaum muslimin yang baru datang ke Australia sedang bahasa Inggrisnya kurang lancar.

E. Agama Islam di Afrika

1. Islam masuk ke Afrika

Agama Islam masuk ke daratan Afrika pada masa Khalifah Umar bin Khattab, waktu Amru bin Ash memohon kepada Khalifah untuk memperluas penyebaran Islam ke Mesir lantaran dia melihat bahwa rakyat Mesir telah lama menderita akibat ditindas oleh penguasa Romawi dibawah Raja Muqauqis. Sehingga mereka sangat memerlukan uluran tangan untuk membebaskannya dari ketertindasan itu. Muqauqis sesungguhnya tertarik hendak masuk Islam setelah menerima surat dari Rasulullah SAW. Namun, karena lebih mencintai tahtanya maka sebagai tanda simpatinya beliau kirimkan hadiah kepada Rasulullah SAW.

Selain alasan diatas Amru bin Ash memandang bahwa Mesir dilihat dari kacamata militer maupun perdagangan letaknya sangat strategis, tanahnya subur karena terdapat sungai Nil sebagai sumber makanan. Maka dengan restu Khalifah Umar bin Khattab dia membebaskan Mesir dari kekuasaan Romawi pada tahun 19 H (640 M) hingga sekarang. Dia hanya membawa 400 orang pasukan karena sebagian besar diantaranya tersebar di Persia dan Syria. Berkat siasat yang baik serta dukungan masyarakat yang dibebaskannya maka ia berhasil memenangkan berbagai peperangan. Mula-mula memasuki kota Al-Arisy dan dikota ini tidak ada perlawanan, baru setelah memasuki Al-Farma yang merupakan pintu gerbang memasuki Mesir mendapat perlawanan, oleh Amru bin Ash kota itu dikepung selama 1 bulan. Setelah Al-Farma jatuh, menyusul pula kota Bilbis, Tendonius, Ainu Syam hingga benteng Babil (istana lilin) yang merupakan pusat pemerintahan Muqauqis. Pada saat hendak menyerbu Babil yang dipertahankan mati-matian oleh pasukan Muqauqis itu, datang bala bantuan 4.000 orang pasukan lagi dipimpin empat panglima kenamaan, yaitu Zubair bin Awwam, Mekdad bin Aswad, Ubadah bin Samit dan Mukhollad sehingga menambah kekuatan pasukan muslim yang merasa cukup kesulitan untuk menyerbu karena benteng itu dikelilingi sungai. Akhirnya, pada tahun 22 H (642 M) pasukan Muqauqis bersedia mengadakan perdamaian dengan Amru bi Ash yang menandai berakhirnya kekuasaan Romawi di Mesir.

2. Perkembangan Islam di Afrika

Pemabahasan mengenai masuk dan berkembangnya Islam di Afrika mencakup beberapa wilayah negara yaitu Mesir, Libia, Tunisia, Aljazair, Maroko, Mauritania, Nigeria, Mali, Pantai Gading, Sudan, Ethiopia, Kenya, Zambia dan lain-laannya. Namun yang akan dibahas kali ini hanya sebagiannya saja.

a. Mesir

Mesir adalah kawasan Afrika pertama yang menerima masuknya Islam di benua ini, penduduknya lebih kurang 42 juta jiwa, dimana sekitar tigs jutanya beragama Kristen selebihnya beragama Islam. Bahkan, di kota Iskandariyah hingga kini masih terjaga segala macam kebesaran umat Nasrani Orthodox tanpa diganggu keberadaannya oleh umat Islam. Di Mesir terdapat delapan universitas diantara yang termashyur ke seluruh dunia ialah Al-Azhar di Kairo yang didirikan oleh Bani Fathimiyah pada tahun 972 M. Disana banyak mahasiswa-mahasiswa yang belajar dari seluruh dunia termasuk dari Indonesia yang kebanyakan mendapat beasiswa untuk belajar ilmu agama maupun pendidikan umum seperti kedokteran, tekhnik dan lain-lainnya.

Sementara itu, perluasan pengaruh Islam di kawasan Tunisia telah terjadi sejak pemerintahan Khalifah Usman bin Affan tahun 23-35 H (644-656 M) oleh Panglima Abdullah bin Sa’ad bin Abi Sarah dengan menghancurkan tentara Romawi yang telah jatuh reputasinya. Sehingga pasukan Abdullah bin sa’ad dengan mudah menguasainya. Sedang masuknya Islam ke Maghribil Aqsha atau Afrika Utara sesudah berdirnya daulah Bani Umayah dibawah pimpinan Khalifah Walid bin Abdul Malik, yang memberikan tugas tersebut kepada Panglima Musa bin Nushair yang akhirnya ditunjuk sebagai gubernur wilayah itu.

b. Libya

Negeri Mouamar Ghadafi ini merupakan kawasan terpanas di Timur Tengah, dengan luas 1.795.540 km berpenduduk ± 3 juta jiwa terdiri dari bangsa Arab, Barbar serta Palestina hampir seluruhnya beragama Islam. Rakyat hidup dari sektor pertanian, dan setelah ditemukan sumur-sumur minyak berkualitas tinggi sebagian penduduknya menjadi tenaga kerja dalam industri ini, selebihnya mengandalkan tenaga-tenaga asing.

c. Nigeria

Nigeria terletak di sebelah barat Afrika termasuk negara yang kaya minyak yang diekspor ke Amerika Serikat terbesar kedua setelah Saudi Arabia. Penduduknya terdiri atas macam-macam suku bangsa berjumlah ± 90 juta dan 75 % beragama Islam selebihnya Kristen maupun Animisme. Negeri-negeri yang menikmati pengaruh Islam di kawasan Afrika dan hingga kini penduduknya mayoritas beragama Islam antara lain Maroko, Sudan, Al-Jazair, dan Ethiopia.

LATIHAN

A. Berilah tanda silang (X) pada salah satu jawaban yang paling tepat!

1. Islam masuk ke Pakistan pada masa khalifah…. dari Dinasti Umayyah.
1. Harun Al-Rasyid
2. Umar bun Abdul Aziz
3. Walid bin Abdul Malik
4. Abdur Rahman
5. Abdullah Al-Makmun
2. Supaya orang yang beragama hindu, Bhuda, dan Kristen di India Masuk Islam dinasti Khilji
1. berdakwah
2. musyawarah
3. memberi nasehat
4. memberikan pertolongan
5. memberikan hadiah
3. Peninggalan Islam di India, Taj Mahal, didirikan oleh ….
1. Sultan Bahadur I
2. Sultan Syeh Jehan
3. Sultan Bahadur II
4. Sultan Sirajudin
5. Dinasti Mughal
4. Kutub Ninar adalah sebuah bangunan lambang kemenangan Islam di…
1. Pakistan
2. India
3. Rusia
4. Afganistan
5. Cina
5. Islam masuk ke wilayah Rusia(sekarang) pada zaman….
1. Umar bin Khattab
2. Usman bin Affan
3. Ali bin Abi Thalib
4. Dinasti Abbasyiah
5. Dinasti Umayyah
6. Perkembangan Islam makin pudar di Rusia ketika Presiden Lenin menginstruksikan menyerbu Islam pada tahun….
1. 1912
2. 1915
3. 1918
4. 1930
5. 1925
7. Tokoh Afganistan yang terkenal di bidang keilmuan adalah…,
1. Jamaludin al Afgani
2. Qomarudin Al Afgani
3. Muhammad Al Afgani
4. Muhammad Abduh
5. M. Rasyid Ridha
8. Agama Islam masuk di Cina pada abad ke…
1. 7 M
2. 8 M
3. 9 M
4. 11M
5. 13M
9. Islam diakui di Cina dan di lambangkan melelui bendera 5 garis warna ( 5 agama) Untuk orang beragama Islam, garis warnanya adalah ….
1. merah
2. biru
3. hitam
4. kuning
5. putih
10. Selain di Indonesis, pendidikan membaca Al-Qur’an(iqra’) juga terdapat di….
1. Pakistan
2. Cina
3. Singapura
4. Brunei Darussalam
5. Thailand
11. Tahap pertama Islam masuk ke benua Amerika pada Abad ke 16 Mereka yang datang adalah emigran muslim yang berasal dari….
1. Syria
2. Libanon
3. Afrika
4. Yaman
5. Spanyol
12. Muslim yang sekarang ada di Amerika adalah keturunan emigran muslim dari….
1. Syria
2. Libanon
3. Afrika
4. Yaman
5. Spanyol
13. Muslim Amerika tidak sedikit yang menjadi murtad. Hal ini terjadi karena pengaruh…
1. hukum
2. ekonomi
3. kebudayaan
4. politik
5. tekanan penguasa
14. Islam masuk ke Eropah kali pertama dibawa oleh ….
1. Tarik bn Ziyad
2. Amru bin Asli
3. Khalid bin walid
4. Umar bin Khattab
5. Dinasti Umayyah
15. Islam masuk dan berkembang di Eropa pada abad ke….
1. 7 M
2. 8. M
3. 9 M
4. 10M
5. 11M
16. Islam masuk Australia tahap pertama pada abad ke 16 dibawa muslim dari….
1. Demak dan Cirebon
2. Padang dan Aceh
3. Makasar dan Banten
4. Madura dan Surabaya
5. Brunei Darussalam
17. Islam masuk Australia tahap kedua pada abad ke 19 dan dibawa oleh muslim dari….
1. Afganistan
2. Arab
3. India
4. Afrika
5. Sulawesi
18. Mesjid tertua di Australia dibangun oleh imigran muslim dari….
1. Afganistan
2. Arab
3. Cina
4. Brunei Darussalam
5. Banten
19. Moslem Student Association dibangun di Amerika pada tahun…
1. 1958
2. 1963
3. 1965
4. 1970
5. 1975
20. Perguruan Tinggi Al Azhar berada….
1. Spanyol
2. Eropah
3. Mekkah
4. Mesir
5. Medinah

B. Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan jelas!

1. Jelaskanlah masuknya Islam di Rusia
2. Pakistan dan India sebelumnya merupakan satu negara, mengapa sekarang terjadi pemisahan? Jelaskanlah!
3. Apakah yang dimaksud dengan taj Mahal? Kapankah berdirinya?
4. Pada masa dinasti apakah Islam mulai berkembang di RRC? Siapa Zhen He itu? Untuk mengenang jasa beliau umat mendirikan apa dan dimana?
5. Jelaskanlah secara singkat kemajuan dan perkembangan Islam di Negara-negara ASEAN!
6. Terangkanlah sejarah masuknya Islam ke Amerika!
7. Jelaskan sejarah masuknya Islam ke Eropah!
8. Terangkanlah masuknya Islam di Afrika!
9. Jelaskan sejarah masuknya Islam di Australia!
10. Faktor apakah yang mempengaruhi kemunduran umat Islam!
Baca Selengkapnya - Perkembangan Islam Di dunia

Pengertian Hukum Waris

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Istilah waris belum ada kesatuan arti, baik yang ditemui dalam kamus hukum maupun sumber lainnya. Istilah waris ada yang mengartikan dengan “harta peninggalan, pusaka atau hutang piutang yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia seluruh atau sebagian menjadi hak para ahli waris atau orang yang ditetapkan dalam surat wasiat”. Selain itu ada yang mengartikan waris “yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal”.
Nampak ada perbedaan, disatu pihak mengartikan istilah waris dengan harta peninggalan dan dipihak lain mengartikan dengan orang yang berhak menerima harta peninggalan tersebut. Adanya perbedaan pendapat ini menunjukkan belum adanya keseragaman dalam bahasa hukum kita. Untuk mendapatkan suatu pengertian yang jelas perlu adanya kesatuan pendapat tentang suatu istilah tersebut. Untuk mencapai itu, usaha yang dilakukan adalah menelusuri secara etimologi.
Istilah waris berasal dari bahasa Arab yang diambil alih menjadi bahasa Indonesia, yaitu berasal dari kata “warisa” artinya mempusakai harta, “waris artinya ahli waris, waris”. Waris menunjukkan orang yang menerima atau mempusakai harta dari orang yang telah meninggal dunia. Hal ini juga dapat dilihat dari “Sabda Nabi Muhammad SAW. : Ana warisu manla warisalahu artinya saya menjadi waris orang yang tidak mempunyai ahli waris (H.R Ahmad dan Abu Daud)”.
Di Indonesia ada tiga sistim hukum yang mengatur masalah pewarisan, yaitu hukum islam, hukum adat dan hukum perdata. Masing-masing sistim hukum tersebut mempunyai corak dan sifat-sifat tersendiri sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
Hukum Waris Islam
Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Sumber utama dalam Hukum Waris Islam adalah Al Quran surat An-Nisa’ ayat 11-12,
Menurut hukum faraidh, pengertian hukum waris menurut istilah bahasa ialah takdir ( qadar / ketentuan, dan pada sya’ra adalah bagian-bagian yang diqadarkan / ditentukan bagi waris.
Dengan demikian faraidh adalah khusus mengenai bagian ahli waris yang telah ditentukan besar kecilnya oleh sya’ra “.
Hukum Waris Adat
Dalam hukum adat istilah waris lebih luas artinya dari arti asalnya, sebab terjadinya waris tidak saja setelah adanya yang meninggal dunia tetapi selagi masih hidupnya orang yang akan meninggalkan hartanya dapat mewariskan kepada warisnya.
Hukum waris adat atau ada yang menyebutnya dengan hukum adat waris adalah hukum adat yang pada pokoknya mengatur tentang orang yang meninggalkan harta atau memberikan hartanya (Pewaris), harta waris (Warisan), waris (Ahli waris dan bukan ahli waris) serta pengoperan dan penerusan harta waris dari pewaris kepada warisnya.
Untuk mengetahui secara mendalam, berikut ini kemukakan pendapat dari para ahli hukum adat :
Pengertian hukum waris ditinjau dari Hukum Adat adalah : aturan-aturan yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan & peralihan dari harta kekayaan yang berwujud & tidak berwujud dari generasi pada generasi. ( H. Abdullah Syah, 1994 : 4 )
Hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistim dan azas-azas hukum waris tentang warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada waris. Hukum waris adat itu mempunyai corak dan sifat-sifat yang khas Indonesia, yang berbeda dari hukum islam maupun hukum barat. Sebab perbedaannya terletak dari latar belakang alam pikiran bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila dengan masyarakat yang bhineka tunggal ika. Latar belakang itu pada dasarnya adalah kehidupan bersama yang bersifat tolong-menolong guna mewujudkan dan kedamaian di dalam hidup. (Hilman Hadikusuma, 1983 : hlm.19)
Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak terwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya. (Soepomo, 1980 : hlm.81-82 ).
Hukum adat waris meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang materiil yang manakah dari seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya serta sekaligus juga mengatur saat, cara dan proses peralihannya.( Soerojo Wignyodpoero, 1985 : 161)
Hukum waris adat meliputi aturan-aturan dan keputusan-keputusan hukum yang bertalian dengan proses penerus / pengoperan dan peralihan /perpindahan harta kekayaan materiil dan immateriil dari generasi ke generasi. (Iman Sudiyat)
Dari beberapa pendapat di atas terdapat suatu kesamaan bahwa, hukum waris adat yang mengatur penerusan dan pengoperan harta waris dari suatu generasi keturunannya. Hal ini menunjukkan dalam hukum adat untuk terjadinya pewarisan haruslah memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
1. Ada Pewaris;
2. Ada Harta Waris;
3. Ada Ahli Waris; dan
4. Penerusan dan Pengoperan harta waris.
Hukum Waris Perdata (BW)
Kitab Undang-undang hukum perdata ( BW ) juga memberikan batasan tentang pengertian & defenisi hukum waris sebagai suatu pedoman, adapun pengertian tersebut, adalah seperti terurai dibawah ini. Menurut Pasal 830 BW : “ Pewarisan hanya berlangsung karena kematian “.
Pasal 832 BW mengatakan :
“ Menurut Undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah baik syah maupun luar kawin & si suami atua isteri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera dibawah ini, dalam hal bilamana baik keluarga sedarah maupun yang hidup terlama diantara suami isteri tidak ada, maka segala harta peninggal si yang meninggal menjadi milik negara yang mana wajib melunasi segala utangnya , sekedar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu .
Jadi warisan dalam sistem hukum perdata barat yang bersumber pada BW itu meliputi seluruh harta benda beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Akan tetapi terhadap ketentuan tersebut ada beberapa pengecualian, dimana hak-hak dan kewajibankewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan ada juga yang tidak dapat beralih kepada ahli waris, antara lain:

1. Hak memungut hasil (vruchtgebruik);
2. Perjanjian perburuhan, dengan pekerjaan yang harus dilakukan bersifat pribadi;
3. Perjanjian perkongsian dagang, baik yang berbentuk maatschap menurut BW maupun firma menurut WvK, sebab perkongsian ini berakhir dengan meninggalnya salah seorang anggota/persero.

Pengecualian lain terdapat pula, yaitu ada beberapa hak yang walaupun hak itu terletak dalam lapangan hukum keluarga, akan tetapi dapat diwariskan kepada ahli waris pemilik hak tersebut, yaitu:

1. Hak seorang ayah untuk menyangkal sahnya seorang anak;
2. Hak seorang anak untuk menuntut supaya ia dinyatakan sebagai anak yang sah dari bapak atau ibunya.

Di atas telah dikemukakan bahwa kematian seseorang menurut BW mengakibatkan peralihan segala hak dan kewajiban pada seketika itu juga kepada ahli warisnya. Hal ini secara tegas disebutkan dalam pasal 833 ayat (1) BW, yaitu “sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang dari yang meninggal”. Peralihan hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia kepada ahli warisnya disebut “saisine”. Adapun yang dimaksud dengan saisine yaitu:
“Ahli waris memperoleh segala hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia tanpa memerlukan suatu tindakan tertentu, demikian pula bila ahli waris tersebut belum mengetahui tentang adanya warisan itu.”
Sistem waris BW tidak mengenal istilah “harta asal maupun harta gono-gini” atau harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan, sebab harta warisan dalam BW dari siapa pun juga, merupakan “kesatuan” yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan akan beralih dari tangan peninggal warisan/pewaris ke ahli warisnya.
Artinya, dalam BW tidak dikenal perbedaan pengaturan atas dasar macam atau asal barang-barang yang ditinggalkan pewaris. Seperti yang ditegaskan dalam pasal 849 BW yaitu “Undang-undang tidak memandang akan sifat atau asal dari pada barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya”. Sistem hukum waris BW mengenal sebaliknya dari sistem hukum waris adat yang membedakan “macam” dan “asal” barang yang ditinggalkan pewaris.
Dalam hukum adat jika seseorang meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta, harta peninggalan tersebut senantiasa ditentukan dahulu, mana yang termasuk harta asal yang dibawa salah satu pihak ketika menikah dan mana yang termasuk harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh bersama suami-istri selama dalam perkawinan. Sedangkan sistem BW, tidak mengenal hal tersebut, melainkan sebaliknya yaitu harta asal yang dibawa masing-masing ketika menikah, maupun harta yang diperoleh selama dalam perkawinan digabungkan menjadi satu kesatuan bulat yang akan beralih dan diwarisi oleh seluruh ahli warisnya.
Baca Selengkapnya - Pengertian Hukum Waris

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasil

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi [1] dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.[2]

Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal[3]. Ciri demokrasi Pancasila[3]:

* pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
* adanya pemilu secara berkesinambungan
* adanya peran-peran kelompok kepentingan
* adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
* Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
* Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945[4]. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.[4]

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[3]:

1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan[3]:

a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
[sunting] Tujuh Sendi Pokok

Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu[5]:

* 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.

Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

* 2. Indonesia menganut sistem konstitsional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

* 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu[5]:

Menetapkan UUD;
Menetapkan GBHN; dan
Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu[5]:

* Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
* Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
* Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
* Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
* Mengubah undang-undang.

* 4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

* 5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi[5]:

* Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
* Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
* Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
* Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
* Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

* 6 Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

* 7 Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden[5].
[sunting] Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[6]:

* Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara

Contohnya:

Ikut menyukseskan Pemilu
Ikut menyukseskan pembangunan
Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

* Menjamin tetap tegaknya negara RI
* Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
* Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
* Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
* Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,

Contohnya:

Presiden adalah mandataris MPR,
Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

[sunting] Demokrasi Deliberatif

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”[7]. Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif[7].

Dalam demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama[7]:

1. prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
2. prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
3. prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.

Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen[7]. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan[7]. Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan[7]. Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional[7].
[sunting] Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang

* Bidang ekonomi

Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.[7] Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.[7] dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi.[7] Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila.[7] Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.[7]

* Bidang kebudayaan nasional

Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.[7] Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.
Baca Selengkapnya - Demokrasi Pancasila

Pancasila sebagai idiologi negara

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.

Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.

Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.

Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.

Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.

Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:

1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Baca Selengkapnya - Pancasila sebagai idiologi negara

04/06/11

Macam-macam Hukum Taklifi

Mayoritas ulama ushul fiqh membagi hukum taklifi menjadi lima macam:
1. Ijab: tuntutan yang harus dan pasti dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu dinamakan wujub dan pekerjaannya dinamakan wajib.

2. Nadb: tuntutan yang bukan keharusan dan hanya bersifat anjuran (tarjih) dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan nadb sedangkan pekerjaannya dinamakan mandub.

3. Tahrim: tuntutan yang harus dan pasti dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu dinamakan hurmah dan pekerjaannya dinamakan haram atau muharram.

4. Karahah: tuntutan yang bukan keharusan dan hanya bersifat anjuran dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan karahah sedangkan pekerjaannya dinamakan makruh.

5. Ibahah: pilihan dari syari’ pada mukallaf antara mengerjakan atau meninggalkan, tidak ada anjuran untuk memillih salah satu keduanya. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan ibahah sedangkan perbuatannya dinamakan mubah.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang dituntut untuk dikerjakan itu ada dua macam, yakni wajib dan mandub, yang dituntut untuk ditinggalkan ada dua macam pula, yakni muharram dan makruh, dan yang merupakan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan ada satu macam, yakni mubah.

Lainnya:

* 'urf
* Maslahah al Mursalah
* istihsan
* Qiyas
* ijma'
* ijtihad
* as Sunnah


Read more: MACAM-MACAM HUKUM TAKLIFI - IslamWiki http://islamwiki.blogspot.com/2009/02/macam-macam-hukum-taklifi.html#ixzz1OJpMpZNq
Under Creative Commons License: Attribution
Baca Selengkapnya - Macam-macam Hukum Taklifi
Welcome