English French German Spain Italian Dutch Russian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Tampilkan postingan dengan label agama X. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agama X. Tampilkan semua postingan

04/06/11

Macam-macam Hukum Taklifi

Mayoritas ulama ushul fiqh membagi hukum taklifi menjadi lima macam:
1. Ijab: tuntutan yang harus dan pasti dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu dinamakan wujub dan pekerjaannya dinamakan wajib.

2. Nadb: tuntutan yang bukan keharusan dan hanya bersifat anjuran (tarjih) dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan nadb sedangkan pekerjaannya dinamakan mandub.

3. Tahrim: tuntutan yang harus dan pasti dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu dinamakan hurmah dan pekerjaannya dinamakan haram atau muharram.

4. Karahah: tuntutan yang bukan keharusan dan hanya bersifat anjuran dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan karahah sedangkan pekerjaannya dinamakan makruh.

5. Ibahah: pilihan dari syari’ pada mukallaf antara mengerjakan atau meninggalkan, tidak ada anjuran untuk memillih salah satu keduanya. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan ibahah sedangkan perbuatannya dinamakan mubah.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang dituntut untuk dikerjakan itu ada dua macam, yakni wajib dan mandub, yang dituntut untuk ditinggalkan ada dua macam pula, yakni muharram dan makruh, dan yang merupakan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan ada satu macam, yakni mubah.

Lainnya:

* 'urf
* Maslahah al Mursalah
* istihsan
* Qiyas
* ijma'
* ijtihad
* as Sunnah


Read more: MACAM-MACAM HUKUM TAKLIFI - IslamWiki http://islamwiki.blogspot.com/2009/02/macam-macam-hukum-taklifi.html#ixzz1OJpMpZNq
Under Creative Commons License: Attribution
Baca Selengkapnya - Macam-macam Hukum Taklifi

Hukum Taklifi dan wadh'i

Di Dalam Islam ada 2 huku yang sangat penting untuk di pahami. Kedua hukum itu adalah hukum taklifi dan hukum wadh’i.

Yang pertama adalah kita bahas adalah hukum Taklifi. Secara pengertian hukum taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan atau meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan. Untuk contoh yang sederhana adalah shalat, membayar zakat, tidak boleh mencuri, tidak boleh membenci orang dsb.

Dasar Hukum Islam pada Taklifi sebagai berikut :

1. Wajib.

Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah, dll.

terbagi diantaranya :

1. Wajib Mu’ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll

2. Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll

3. Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.

4. Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu’ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa.

5. Wajib Mutlak : hukum yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji

6. Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).

7. Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja.

8. Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum’at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.

9. Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.

2.Sunnah
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat apa-apa. seperti sholat sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dll. Terbagi diantaranya :

1. Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain - lain.

2. Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.

3. Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.

4. Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha, dll
3. Halal dan Haram.

Halal : Sesuatu hal yang diperbolehkan
Haram : Sesuatu hal yang tidak Diperbolehkan
biasanya yang terkait dalam hal ini adalah makanan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI atau tokoh ulama indonesia haram. Terbagi diantaranya :

* Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur’an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.
* Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak).

4. Makruh.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat tidak mendapat apa-apa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

5. Mubah.

Sesuatu hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa , seperti mandi, makan, minum, dll.

Untuk yang Kedua adalah hukum wadh’I yaitu hukum yang menyangkut sebab terjadinya sesuatu, syarat dan penghalang. Sebagai contoh : hukum waris

Rukhsah

Yang selanjutnya saya akan menjelaskan dari pengertian Rukhsah. Rukhsah bermaksud kelapangan, kelonggaran, kemudahan dan pengecualian. Dalam pengertiannya Rukhsah ialah hukum yang di tetapkan selaras dengan sesuatu unsure yang agak berat sebagai pengecualian dari hukum asal yaitu Azimah sekadar yang mustahak.

Rukhsah pada kalanya di hukumkan sunnah seperti memendekkan waktu sholat pada waktu perjalananan jauh.Kadang juga di mubahkan yaitu ketika kita harus berbohong dalam keadaan bahaya pada keselamatan umum Rukhsah juga boleh bersifat makruh apabila seseorang di paksa untuk makan makanan haram padahal di aseorang muslim, karena jika tidak memakan akan terancam jiwanya.

Azimah

Menurut ulama ada 4 bagian azimah yaitu :

1. Hukum yang di syariatkan sejak semula untuk kemaslhatan seluruh umat manusia seperti muamalat, ibadah.

2. Hukum yang di syariatkan karena adanya suatu sebab yang muncul seperti maki berhala orang lain.

3. Hukum yang di syariatkan sebagai pembatal bagi hukum sebelumnya sehingga mansukh seakan-akan tidak pernah ada

4. Hukum pengecualian dari hukum yang berlaku umum.
Baca Selengkapnya - Hukum Taklifi dan wadh'i

Sumber Hukum Islam

slam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syariat Allah yang terkandung dalam kitab Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Setiap orang yang mengintegrasikan dirinya kepada Islam wajib membentuk seluruh hidup dan kehidupannya berdasarkan syariat yang termaktub dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Hal tersebut sebagaimana diungkap oleh Yusuf Qardhawi, syariat Ilahi yang tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah merupakan dua pilar kekuatan masyarakat Islam dan agama Islam merupakan suatu cara hidup dan tata sosial yang memiliki hubungan integral, utuh menyeluruh dengan kehidupan - idealnya Islam ini tergambar dalam dinamika hukum Islam yang merupakan suatu hukum yang serba mencakup.[1]

Pengejawantahan syari’at Islam atas dua sumber utama dan pertama syari’at Islam dewasa ini tidaklah semudah membalikkan tangan. Era mekanisasai dan modernisasi telah menempatkan manusia menjadi bagian dari perkembangan yang penuh dengan kontroversi, tantangan dan persaiangan yang menyebabkan munculnya nilai dan kebutuhan baru bagi mereka yang tidak lagi sekedar sederhana. Eksistensi syari’at Islam yang konsisten pada prinsip dan asasnya tidaklah harus statis, tetapi justeru harus fleksibel dan dapat mereduksi perkembangan dan kemajuan kehidupan manusia.

Sebagaimana dibahasakan Hasan Bisri hal tersebut merupakan kegiatan reaktualisasi Islam, dimana secara garis besarnya adalah menekankan pada pengejawantahan Islam dengan me-reinterpretasi sumber hukum Islam dengan menggunakan kebutuhan, situasai, dan kondisi dewasa ini sebagai paradigmanya.[2]

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka orang Islam – khususnya para intelektual muslim – dituntut untuk dapat melakukan rekonstruksi terhadap khazanah hukum Islam secara inovatif melalui media ijtihad. Sebab kajian soal ijtihad akan selalu aktual, mengingat kedudukan dan fungsi ijtihad dalam yurisprudensi Islam tidak bisa dipisahkan dengan produk-produk fiqh dan yang namanya fiqh itu senantiasa fleksibel dan perkembangannya berbanding lurus dengan kehidupan dan kebutuhan manusia.

Namun dengan adanya fleksibilitas dalam syariat Islam dan tuntutan bahwa hukum Islam harus senantiasa up to date dan dapat mereduksi perkembangan kehidupan ummat – bukan berarti atau dimaksudkan ajaran Islam, terutama fiqh (hukum)-nya tidak konsisten, mudah mengikuti arus zaman dan bebas menginterpretasikan Al-Quran dan Sunnah sesuai kebutuhan hidup manusia – sehingga aktualisasi hukum Islam melalui pintu ijtihad dalam prakteknya dapat menggeser ke-qathi-an Al-Quran dan Sunnah hanya untuk memberikan legitimasi kepentingan manusia, baik politik, ekonomi, sosial, hukum dan lain sebagainya dengan dalih tuntutan humanisme.

Berdasakan fenomena tersebut, penulis memandang bahwa pemahaman akan sumber hukum secara radikal melalui kacamata filsafat memiliki urgensi yang tinggi sekali sebagai upaya untuk membentengi syariat Islam yang kontemporer namun dalam proses pengistinbatan hukumnya tetap memperhatikan ruh-ruh syariahnya atau dengan bahasa lain tidak menggadaikan ke-qathi-an syariat Islam (baca : Al-Quran dan Sunnah) hanya untuk dikatakan bahwa hukum Islam itu up to date dan tidak ketinggalan zaman.


B. Definisi Sumber Hukum

Kata sumber merupakan terjemahan dari lafadl المصدر , yang jama’nya المصادر yang mempunyai arti asal dari segala sesuatu dan tempat merujuk sesuatu.[3] Dan apabila dikaitkan dengan hukum Islam, hukum Islam maka akan menjadi مصادر الأحكام (sumber-sumber hukum Islam). Namun kata tersebut dalam kitab-kitab klasik yang dihasilkan oleh para ulama salaf, baik ulama-ulama fiqh maupun ulama ushul fiqh tidak pernah ditemukan, karena penggunaan kata sumber dalil dalam kajian hukum Islam, mereka selalu menggunakan istilah dalil-dalil syara’ ( (الأدلةالشرعية.[4]

Abdul Wahab Khalaf dalam kitabnya ‘Ilm Ushul al-Fiqh menjelaskan tentang arti dalil, bahwa landasan berfikir yang bersifat qath’i disebut dalil, sedangkan yang bersifat dzhanni tidak dinamakan dalil. Bahwa ادلة الأحكام (dalil-dalil hukum) identik dengan اصول الأحكام (dasar-dasar hukum) danالأحكام مصادر (sumber-sumber hukum).[5]

Menurut Wahbah al-Zuhaily, kata dalil memiliki pengertian suatu petunjuk yang dijadikan landasan berfikir yang benar dalam menentukan hukum syara’ yang bersifat praktis, baik statusnya qath’i maupun dzanni.[6]

Jika dihubungkan dengan kata syari’at, kata مصادر dan ادلة akan mempunyai arti yang berbeda. Kata mashdar yang memiliki arti wadah, yang melalui wadah tersebut digali norma-norma hukum tertentu. Sedangkan kata dalil berarti petunjuk yang membawa kita menemukan hukum tertentu.[7]

Apabila dilihat dari definisi di atas, menurut Satria Effendi bahwa sumber dalil ushul fiqh hanya dapat digunakan untuk al-Qur’an dan as-Sunnah saja, karena keduanya merupakan wadah yang dapat digali hukumnya dan tidak bagi ijma’ dan qiyas dan yang lainnya, karena sumber tersebut bukanlah wadah tetapi sudah merupakan metode untuk menemukan hukum.[8]


C. Landasan Sumber Hukum

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, ada beberapa rujukan yang dapat dijadikan landasan sumber dalil.

1. Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 59:

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An-Nisa: 59)

Perintah untuk mengikuti Allah dan rasul-Nya adalah perintah untuk mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sedang perintah untuk mentaati orang yang memegang kekuasaan ialah perintah untuk untuk mengikuti hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan yang dibuat dan disetujui oleh badan-badan yang mempunyai kekuasaan membuat undang-undang dari golongan kaum muslimin. Adapun perintah untuk memulangkan perkara yang di perselisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah perintah untuk menggunakan analogi (qiyas), selama tidak ada nash dan ijma’.

Yang dimaksud dengan tertib dalam ber-istidlal dari dalil al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma dan al-Qiyas ialah apabila terdapat suatu kejadian yang memerlukan ketetapan hukum pertama-tama hendaklah dicari terlebih dahulu di dalam al-Qur’an, ditetapkanlah hukum sesuai dengan yang ditunjuk oleh al-Qur’an. Tetapi apabila ketetapan hukumnya tidak ditemukan di dalam al-Qur’an barulah beralih meneliti as-Sunnah. Tetapi apabila ketetapan hukumnya tidak ditemukan di dalam as-sunnah, barulah beralih meneliti keputusan para mujtahid yang menjadi ijma’ dari masa ke masa tentang masalah yang sedang dicari hukumnya itu. Tetapi apabila ketetapan hukumnya tidak ditemukan di dalam ijma, maka hendaklah berusaha dengan jalan menganalogikannya kepada peristiwa yang sejenis yang telah ada nashnya. [9]

2. Hadits riwayat Abu Daud dari Anas bin Malik :

Adapun sebagai dasar hukum keharusan menertibkan jenjang dalam ber-istidlal dengan 4 macam dalil hukum tersebut ialah wawancara Rasulullah Saw dengan Muadz bin jabal sesaat ia dilantik sebagai penguasa untuk negeri Yaman. Kata berliau:
عن انس ان رسول الله لما اراد ان يبعث معاذا الى اليمن قال: كيف تقضى اذا عرض لك قضاء, قال أقضى بكتاب الله, قال فان لم تجد فى كتاب الله, قال فبسنة رسول الله, قال فان لم تجد فى سنة رسول الله و قال أجتهد رأيى ولا الو, فضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم صدره, وقال الحمدلله الذي وفق رسول الله لما يرضى الله ورسوله.(رواه احمد وابو داود والترمذى)

Artinya: Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasul Saw ketika akan mengutus Muadz ke Yaman. Beliau bersabda: Bagaimana caranya kamu memutuskan perkara yang dikemukakan padamu?” “Kuhukumi dengan kitab Allah,” Jawabnya, “Jika kamu tidak mendapatkannya di dalam kitab Allah, lantas bagaimana? Sambung Rasulullah, “Dengan Sunnah Rasulullah, lalu bagaimana? tanya Rasulullah lebih lanjut, “ Aku akan menggunakan ijtihad pikiranku dan aku tidak akan meninggalkannya,” jawabnya dengan tegas. Rasululllah Saw, lalu menepuk dadanya seraya memuji, katanya, Alhamdulillah, Allah telah memberi taufiq kepada utusan rasulullah sesuai dengan apa yang diridhai Allah dan Rasul-Nya. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan al-Turmudzi)

3. Sejarah sahabat

Menurut riwayat al-Baghawi yang diterima dari Maimun bin Mahram bahwa Abu Bakar jika hendak menyelesaikan suatu perkara yang dimintakan penyelesaiannya oleh orang yang bersangkutan, dan beliau tidak memperoleh hasil dari penelitiannya terhadap nash-nash di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah lalu mengundang tokoh-tokoh agama untuk memusyawarahkannya. Kalau mereka telah mengambil putusan secara bulat terhadap perkara tersebut, beliau lalu menjalankan putusan itu. Umar bi Khattab pun menjalankan tindakan seperti apa yang dilakukan Abu Bakar tersebut.[10]


D. Sumber Hukum dalam Islam

Dalam pembahasan ini terdapat sedikit kerumitan karena persoalan teologis yang berkaitan dengan penjelasan mengenai sumber hukum. Secara empiris, hukum yang sekarang berkembang di masyarakat mempunyai beberapa istilah teknis yang secara implisit menunjukkan penentu (sumber) hukum.

Sumber hukum Islam berasal dari sumber Ilahi dan potensi-potensi insani. Oleh karena itu, pada dasarnya, sumber hukum Islam ada yang naqliyyah dan aqliyyah. Sehingga, seringkali para pakar hukum Islam menyatakan bahwa sumber hukum ada tiga, Pertama al-Qur’an; kedua Sunnah; dan ketiga ijtihad.[11] Ijma’, qiyas, istihsan dan sebagainya tidak lagi disebut sebagai sumber hukum Islam karena semuanya merupakan hasil ijtihad.

Menurut Khallaf bahwa ulama mujtahid telah sepakat mengenai Allah Swt. sebagai sumber hukum. Menurutnya kesepakatan itu bisa dilihat dari definisi hukum yang dikemukakan. Menurut pakar Ushul Fikih, hukum adalah perintah Allah yang berkaitan dengan perbuatan Muslim dewasa, baik berupa tuntutan untuk berbuat, pilihan, maupun praktek hukum yang berkaitan dengan sebab, syarat, dan halangan-halangannya. Mereka sepakat bahwa sumber hukum adalah Allah Swt.[12] Dengan demikian, sumber hukum tertinggi adalah al-Qur’an, karena ia diyakini sebagai firman Allah.

Sumber hukum yang kedua adalah Sunnah. Sunnah atau hadits adalah perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw.[13] Oleh karena itu, Nabi Muhammad Saw adalah sumber hukum karena beliau juga berkedudukan sebagai penentu hukum. Hal ini karena terdapat sejumlah ketentuan dalam hadits yang tidak terdapat dalam kitab suci al-Qur’an.[14]

Ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadits terkadang tidak menggunakan petunjuk yang tegas sehingga memerlukan penggalian hukum yang dilakukan oleh ulama. Oleh karena itu, ulama melakukan kegiatan akademik dalam rangka memperoleh dan menangkap maksud Allah dan rasul-Nya melalui proses yang disebut dengan ijtihad atau istinbath. Oleh karena itu, dalam batas-batas tertentu, ulama mujtahid juga berkedudukan sebagai penentu hukum.[15]

Dengan Demikian, sumber hukum dalam Islam adalah al-Qur’an (Allah), hadits (Nabi Muhammad Saw), dan ijtihad. Akan tetapi, perkembangan peradaban mendorong perkembangan hukum sehingga melahirkan sejumlah istilah teknis hukum yang juga menggambarkan konsep dan situasi hukum yang berbeda-beda.


E. Akal Sebagai Sumber Hukum

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, mayoritas ulama berpendapat bahwa sumber hukum yang tertinggi adalah al-Qur’an. Sumber hukum yang kedua adalah hadits; dan sumber hukum berikutnya adalah ijtihad.[16] Akan tetapi, al-Qadhi ‘Abd al-Jabbar berpendapat, bahwa sumber hukum yang tertinggi adalah akal (al-ra’y), dan sumber hukum berikutnya adalah Qur’an, hadits dan ijma’.[17] Meskipun demikian, secara praktis, antara pendapat ulama pada umumnya dengan pendapat al-Qadhi ‘Abd al-Jabbar ada sedikit persamaan; karena al-Qur’an dan hadits sebagai sumber hukum tertinggi pada dasarnya dipahami oleh para ulama dengan ra’y melalui ijtihad; dan ijtihad adalah bagian dari ra’y.

Perdebatan mengenai kemampuan akal untuk mengetahui baik-buruk sering kita jumpai dalam literatur ushul fiqih. Dalam hal ini ulama terbagi menjadi tiga kelompok.[18] Pertama, ulama dari kalangan Mu’tazilah (Washil Ibn ‘Atha) berpendapat bahwa akal dapat mengetahui baik-buruk yang dilakukan oleh hamba meskipun tanpa media rasul-rasul dan kitab-kitab-Nya; apabila dakwah, rasul dan kitab suci belum sampai kepada suatu masyarakat, maka masyarakat tersebut sudah terkena taklif melalui akalnya; karena mereka dapat menentukan baik-buruk dan benar-salah berdasarkan pertimbangan akalnya.[19]

Kedua, ulama Asy’ariyah (Abu al-Hasan al-Asy’ari dan para pengikutnya) adalah ulama yang berpendapat bahwa akal dan tidak mungkin dapat menentukan baik-buruk dan benar salah. Baik-buruk dan benar-salah serta kewajiban menjalankan yang baik dan menjauhi sesuatu yang buruk ditentukan hanya oleh syara’ (Allah dan rasul), bukan oleh akal manusia.[20]

Ketiga, ulama Maturidiyah (Abu Mansur al-Maturidi) dan para pengikutnya adalah ulama yang bersikap akomodatif dan mencoba mengakomodir serta mencari jalan tengah antara pendapat Mu’tazilah dan Asy’ariyah.

Ulama Maturidiyah, disatu sisi berpendapat bahwa akal dapat mengetahui benar-salah dan bail-buruk. Sedangkan di sisi lain berpendapat bahwa sesuatu yang benar dan baik menurut akal tidak mesti benar dan baik menurut Allah; karena akal manusia itu kadang-kadang benar dan kadang-kadang salah. Oleh akrena itu, menurut Maturidiyyah bahwa hukum Allah tentang benar-salah dan baik-buruk hanya dapat diketahui melalui rasul dan kitab-Nya.[21]

Pendapat Maturidiyah di atas mengandung dua konsekuensi; Pertama, sebagian baik-buruk dan benar-salah dapat diketahui atas petunjuk Allah melalui rasul dan kitab-Nya; Kedua, sebagian baik-buruk dan benar-salah dapat diketahui melalui penalaran akal.


F. Penutup

Sebagaimana yang telah di uraikan di atas, bahwa sumber hukum ada tiga, Pertama al-Qur’an; kedua Sunnah; dan ketiga ijtihad. Ijma’, qiyas, istihsan dan sebagainya tidak lagi disebut sebagai sumber hukum Islam karena semuanya merupakan hasil ijtihad.

Meskipun al-Qadhi ‘Abd al-Jabbar menempatkan wahyu sebagai sumber dalil pertama, tetapi secara praktis, antara pendapat ulama pada umumnya dengan pendapat al-Qadhi ‘Abd al-Jabbar ada aspek kesamaan; karena al-Qur’an dan hadits sebagai sumber hukum tertinggi pada dasarnya dipahami oleh para ulama dengan ra’y melalui ijtihad; dan ijtihad adalah bagian dari ra’y.

Akan tetapi, di atas semua itu yang terpenting adalah bagaimana hukum Islam yang konsisten pada prinsip dan asasnya yang bersumber dari mashadir al-ahkam mampu mejawab tantangan zaman. Ini tidak harus dipahami secara statis, tetapi justeru harus fleksibel dan dapat mereduksi perkembangan dan kemajuan kehidupan manusia. Tetapi hal ini juga bukan berarti ajaran Islam, terutama fiqh (hukum)-nya tidak konsisten, mudah mengikuti arus zaman dan bebas menginterpretasikan al-Quran dan Sunnah sesuai kebutuhan hidup manusia. Wallahu a’lam bi al-Shawab

[1] Yusuf Qardhawi, Malamih al-Mujtama al-Muslim Alladzi Nansyuduhu, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1993), hlm. 151.

[2] Wahbah Az-Zuhaili, Konsep Darurat dalam Hukum Islam, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997), hlm. Vii.

[3] Nasrun Harun, Ushul Fiqh, (Jakarta: Logos, 1997), hlm.15

[4] Fathurrahman Jamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 81.

[5] Abdul Wahab Khalaf, Ilm Ushul Fiqh, (Kuwait: Daar al-Fikr, 1978), hlm. 20.

[6] Wahbah al-Zuhaily, Ushul al-Fiqh al-Islamy, (Beirut: Daar al-Fikr, 1986), hlm. 417.

[7] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta:Bumi Aksara, 1992), hlm. 20.

[8] Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm.77.

[9] Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Fiqh Islam, (Bandung: Al-Maarif, 1983), hlm. 29.

[10] Ibid, hlm. 30

[11] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: PT. Lathifah Press, 2004), hlm. 50.

[12] Khallaf, op.cit., hlm. 96. Lihat juga Abdul Hamid Hakim, al-Sullam, (Jakarta dan Padang Panjang: Sa’adiyah Putra. t.th.), hlm. 8-9.

[13] Mahmud al-Thahan, Tafsir Musthalah al-Hadits, (Surabaya: Bunkul Indah, 1985), hlm. 15.

[14] Dalam Q.S. al-Nisa [4]: 23 ditetapkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi. Sebagai tambahan dari ayat tersebut, Nabi Muhammad Saw melarang poligami (nyandung, Sunda) antara keponakan dan bibinya. Lihat Abi ‘Abd Allah Muhammad Ibn Ismail Ibn Ibrahim Ibn al-Mugirah Ibn Bardazabah al-Bukhari al-Ja’fi, Shahih al-Bukhari, (Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyat, 1981), jilid III, juz IV, hlm. 128. Lihat juga al-Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah (Beirut: Dar al-Fikr, 1983), jilid II, hlm 78.

[15] Jaih Mubarok, Hukum Islam: Konsep, Pembaruan dan Teori Penegakkan, (Bandung: Benang Merah Press, 2006), hlm. 22.

[16] Abd Wahhab Khallaf menjelaskan bahwa sumber hukum Islam adalah Qur’an, Sunnah, ijma’ dan qiyas. Lihat Khallaf, op.cit., hlm. 21.

[17] ‘Abd al-Jabbar al-Hamadani, Sarh al-Ushul al-Khamsah, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1965) ditahqiq oleh ‘Abd al-Karim Utsman, hlm. 88.

[18] Lihat Mubarok, op.cit., hlm. 23.

[19] Khallaf, op.cit., hlm. 98-99. Lihat juga al-Hamadani, op.cit., hlm. 41.

[20] Syams al-Din Muhammad al-Mahalli, Hasiyyah al-Banany ‘ala Matn Jam’ al-Jawami’, (t.t.: Syirkah Nur Asia, t.th.), jilid I, hlm. 54-55.

[21] Khallaf, op.cit., hlm. 98-99.



DAFTAR PUSTAKA

‘Abd al-Jabbar al-Hamadani, Sarh al-Ushul al-Khamsah, Kairo: Maktabah Wahbah, 1965.

A. Djazuli dan I. Nuroel ‘Aen, Ushul Fiqh; Metodologi Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2000.

Abd al-Hamid Hakim, al-Sullam, Jakarta dan Padang Panjang: Sa’adiyah Putra, t.th.

Abdul Wahab Khalaf, Ilm Ushul Fiqh, Kuwait: Daar al-Fikr, 1978.

Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Beirut: Dar al-Fikr, 1983.

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh I, Jakarta: Logos, 1997.

Fathurrahman Jamil, Filsafat Hukum Islam, Logos, Jakarta: Wacana Ilmu, 1997.

Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.

Jaih Mubarok, Hukum Islam: Konsep, Pembaruan dan Teori Penegakkan, Bandung: Benang Merah Press, 2006.

Mahmud al-Thahan, Tafsir Musthalah al-Hadits, Surabaya: Bunkul Indah, 1985.

Muhaimin, Dimensi-dimensi Studi Islam, Surabaya: Karya Abditama, 1994.

Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Fiqh Islam, Bandung: Al-Maarif, 1983.

Nasrun Harun, Ushul Fiqh, Jakarta: Logos, 1997.

Rachmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2005.

Satrio Pinanto, Pengantar Ushul Fiqh dan Ushul Fiqh Perbandingan, Jakarta: Pustaka Hidayah, 1993.

Syams al-Din Muhammad al-Mahalli, Hasiyyah al-Banany ‘ala Matn Jam’ al-Jawami’, t.t.: Syirkah Nur Asia, t.th.

Wahbah al-Zuhaily, Ushul al-Fiqh al-Islami, Beirut: Daar al-Fikr, 1986.

Yusuf Qardhawi, Malamih al-Mujtama al-Muslim Alladzi Nansyuduhu, Kairo: Maktabah Wahbah, 1993.
Baca Selengkapnya - Sumber Hukum Islam

Husnuzan

A. Husnuzhan kepada Allah dan Sabar Menghadapi Cobaan-Nya
Husnuzan artinya berprasangka baik. Sedangkan huznuzan kepada Allah SWT mengandung arti selalu berprasangka baik kepada Allah SWT, karena Allah SWT terhadap hamba-Nya seperti yang hamba-Nya sangkakan kepada-Nya, kalau seorang hamba berprasangka buruk kepada Allah SWT maka buruklah prasangka Allah kepada orang tersebut, jika baik prasangka hamba kepadanya maka baik pulalah prasangka Allah kepada orang tersebut.
Cara menunjukkan sikap husnuzan kepada Allah swt adalah:
1. Senantiasa taat kepada Allah.
2. Bersyukur apabila mendapatkan kenikmatan.
3. Bersabar dan ikhlas apabila mendapatkan ujian serta cobaan.
4. Yakin bahwa terdapat hikmah di balik segala penderitaan dan kegagalan.

B. Husnuzan kepada Diri Sendiri
Husnuzan kepada diri sendiri adalah sikap baik sangka kepada diri sendiri dan meyakini akan kemampuan diri sendiri.
Husnuzan kepada diri sendiri dapat ditunjukkan dengan sikap-sikap berikut:
1. Gigih dan Optimis
Gigih berarti sikap teguh pendirian, tabah, dan ulet atau berkemauan kuat dalam usaha mencapai sesuatu cita-cita. Sedangkan optimis adalah sikap yang selalu memiliki harapan baik dan positif dalam segala hal.
Manfaat sikap gigih adalah:
a. Membentuk pribadi yang tangguh
b. Menjadikan seseorang teguh pendirian sebab tidak mudah menerima pengaruh buruk dari orang lain
c. Menjadikan seseorang kreatif
d. Menyebabkan seseorang tidak gampang berputus asa dan menyerah terhadap keadaan

2. Berinisiatif
Berinisiatif artinya pelopor atau langkah pertama, atau senantiasa berbuat sesuatu yang sifatnya produktif. Berinisiatif menuntut sikap bekerja keras dan etos kerja yang tinggi.
Ciri khas orang penuh inisiatif, adalah:
a. Kreatif
b. Tidak kenal putus asa

C. Husnuzan kepada Sesama Manusia
Husnuzan kepada sesama manusia adalah sikap yang selalu berpikir dan berprasangka baik kepada sesama manusia. Sikap ini ditunjukkan dengan rasa senang, berpikir positif, dan sikap hormat kepada orang lain tanpa ada rasa curiga, dengki, dan perasaan tidak senang tanpa alasan yang jelas.
Nilai dan manfaat dari sikap husnuzan kepada manusia adalah:
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan menjadi lebih baik.
b. Terhindar dari penyesalan dalam hubungan dengan sesama.
c. Selalu senang dan bahagia atas kebahagiaan orang lain.


Latihan :
A. Pilih satu jawaban yang paling tepat dari pernyataan di bawah ini!
1. Seseorang yang memilki sifat husnuzan berarti ia memilki sifat …
a. tercela c. terpuji e. buruk sangka
b. baik hati d. Akhlakul karimah
2. Lawan dari sifat husnuzan ialah…..
a. tercela c. terpuji e. buruk sangka
b. baik hati d. Akhlakul karimah
3. Sebaik-baik orang mukmin adalah orang yang …
a. baik badannya c. Baik ucapannya e. baik akhlaknya
b. baik perangainya d. Baik hatinya
4. Menurut Rasulullah SAW orang yang kuat adalah kuat …
a. fisiknya c. Menahan nafsunya e. menahan kantuknya
b. menahan emosinya d. Menahan amarahnya
5. Allah akan memberikan cobaan kepada manusia berupa…
a. ketakutan c. Keberuntungan e. kenikmatan
b. kesenangan d. Keindahan
6. Kalimat ( اِنَّالِى اللهِ وَ اِنَّآ اِلَيْهِ رَاخِعُوْنَ ) diucapkan ketika ..
a. mendengar petasan c. Melihat petir/kilat e. tertimpa musibah
b. mendengar ledakan d. Terkena azab
7. Orang-orang yang beriman akan tentram hatinya apabila mereka …
a. mendengar nyanyian c. Mendengar ucapan selamat e. mengingat kekasihnya
b. mendengar pujian d. Mengingat Allah
8. Lanjutan hadits disamping adalah …طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلى كُلّْ …
a. وَالْمُؤْمِنَ d. وَالْمُسْلِمَةٌ
b. اَلْمُؤْمِنْ e. مُسْلِمَةٌ
c. مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ
9. Sikap rela berkorban dalam kehidupan masyarakat adalah …
a. memberikan barang bekas
b. ikut pertandingan olahraga antar kampung
c. memberikan sesuatu kepada seseorang
d. mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
e. memberikan bungan untuk orang tua
10. Allah memerintahkan manusia untuk memakmurkan bumi, hal ini tercantum dalam surah …
a. Hud ayat 61 c. Hud ayat 16 e. Ad Dhuha ayat 5
b. Ar Rum ayat 61 d. Ar Rum ayat 16
11. Cara bersyukur kepada Allah dapat kita laksanakan dengan …
a. kakinya c. Amal perbuatan e. tangannya
b. jiwanya dalam d. Hati-hati
12. Perbuatan yang disukai Allah dan yang diridai-Nya baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi, pernyataan ini merupakan pengertian dari ….
a. ihsan c. Ibadah e. tawakkal
b. etos kerja d. Amal saleh
13. Seorang yang beriman diperintahkan oleh Allah untuk mencari kebahagiaan
akhirat dan jangan lupakan bagian di dunia ini tercantum Al Qur’an suarat:
a. Al Jumu ‘ah : 10 c. Ali Imran : 102 e. Al Baqarah : 55
b. Al Qasas : 77 d. An Najm : 39
14. Prestasi kerja dan kemajuan akan lenih mudah diraih oleh seseorang, jika kita melakukan…
a. Terobosan yang menguntungkan d. Berusaha menghalangi orang agar tidak maju
b. Kekompakan dalam kelompok sosial e. Memiliki relasi yang banyak
c. Bekerja keras dan mempunyai etos kerja
15. Cara-cara bekerja yang baik sebagai berikut, kecuali…..
a. adanya perhitungan yang matang d. memperhatikan waktu-waktu ibadah
b. diniatkan sebagai bekal ibadah e. diutamakan selesai dengan cepat
c. sesuai dengan kemampuan atau profesi
16. Hal yang terpenting dalam bekerja adalah ….
a. memperoleh hasil yang banyak d. hemat tenaga
b. memperoleh hasil yang halal e. pekerjaan itu menyenangkan
c. jenis pekerejaan itu mudah
17. Faktor yang dapat mendorong agar bekerja keras sebagai berikut, kecuali…
a. adanya perintah Allah dan Rasul-Nya d. keinginan menjadi dermawan
b. semboyan bahwa dunia itu ladang akhirat e. keinginan untuk tidak mnjdi beban orang lain
c. takut menjadi pengemis
    
18. Ayat ini bermakna…
a. Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan
b. Tidakkah kami telah melapangkan dadamu
c. Dan kami buang darimu dosamu
d. Dan kami angkat ucapanmu
e. Apabila selesai suatu pekerjaan maka beralihlah ke pekerjaan yang lain.
•   • 
19. Ayat ini bermakna….
a. Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan
b. Tidakkah kami telah melapangkan dadamu
c. Dan kami buang darimu dosamu
d. Dan kami angkat ucapanmu
e. Apabila selesai suatu pekerjaan maka beralihlah ke pekerjaan yang lain.
   
20. Ayat ini bermakna….
a. Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan
b. Tidakkah kami telah melapangkan dadamu
c. Dan kami buang darimu dosamu.
d. Dan kami angkat ucapanmu
e. Apabila selesai suatu pekerjaan maka beralihlah ke pekerjaan yang lain

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan tepat dan benar!
1. Sebutkan contoh-contoh sikap rela berkorban!
2. Jelaskan tugas manusia di bumi!
3. Sebutkan cara-cara bersyukur kepada Allah SWT!
4. Tuliskan suatu dalil yang menjelaskan tentang kewajiban untuk menuntut ilmu!
5. Sebutkan cara-cara untuk membiasakan diri untuk bersabar!
6. Apakah yang dimaksud husnuzan?
7. Jelaskan cara husnuzan dengan Allah swt!
8. Artikan ayat.dibawah ini!
    
9. Artikan ayat dibawah ini!
   
10. Terjemahkan ayat dibawah ini!
••  
Baca Selengkapnya - Husnuzan

Berprilaku Terpuji

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator
4. Membiasakan berperilaku terpuji. 4.1. Menjelaskan pengertian adil, ridha, dan amal saleh.
◊ Mampu menjelaskan pengertian adil.
◊ Mampu menjelaskan pengertian ridha.
◊ Mampu menjelaskan pengertian amal saleh.

4.2. Menampilkan contoh-contoh perilaku adil, ridha, dan amal saleh.
◊ Menampilkan contoh perilaku adil.
◊ Menampilkan contoh perilaku ridha.
◊ Menampilkan contoh perilaku amal saleh.
4.3. Membiasakan perilaku adil, ridha, dan amal saleh dalam kehidupan sehari-hari.
◊ Menunjukkan berperilaku adil.
◊ Menunjukkan berperilaku ridha.
◊ Menunjukkan berperilaku amal saleh.




A. Adil

Adil adalah memberikan hak kepada orang yang berhak menerimanya tanpa ada pengurangan, dan meletakkan segala urusan pada tempat yang sebenarnya tanpa ada aniaya, dan mengucapkan kalimat yang benar tanpa ada yang ditakuti kecuali terhadap Allah swt saja. Allah swt. berfirman dalam surat an-Nisa ayat 135 :
                                  •      
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan (Q.S. an-Nisa : 135)

Islam menyeru untuk berlaku adil sekalipun diantara kita sedang terjadi permusuhan. Allah swt. berfirman dalam surat al-Maidah ayat 8 :

          •            •        
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. al-Maidah ayat 8)

Adil disejajarkan dengan perbuatan kebajikan, karena adil sendiri adalah memberikan hak kepada yang punya. Sehingga orang yang diberikan hak merasa senang dan bahagia. Allah swt. berfirman dalam Q.S. an-Nahl (16) ayat 90 :

•                 
Artinya :
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran (Q.S. an-Nahl : 90)

Prof.Quraisy Shihab menguraikan tentang makna keadilan dalam bukunya Wawasan Al-Quran hal. 114-116, paling tidak ada empat pengertian adil yang dikemukakan oleh para ulama, yaitu ;
1. Adil dalam arti “sama”
Dalam arti memperlakukan sama terhadap orang-orang, tidak membedakan hak-haknya. Firman Allah dari Q.S. an-Nisa (4) ayat 58 berikut :
•           ••     •      •     
Artinya :
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (Q.S. an-Nisa : 58)

Perhatikan contoh keadilan yang dipraktekkan oleh Ali bin Abi Thalib berikut, pernah suatu hari terjadi sengketa diantara Ali bin Abi Thalib dengan seorang Yahudi, yaitu suatu sengketa yang sampai juga ke meja hijau (majlis hukum) dibawah pimpinan Umar bin Khattab guna mendapatkan penyelesaian. Setelah kedua pihak sama-sama datang menghadap Umar, maka berkatalah Umar kepada Ali : “ Ya Abal Hasan, berdirilah berdekatan dengan lawanmu”. Seusai Umar memberikan keputusannya, Umar melihat bahwa diwajah Ali terdapat tanda-tanda kedukaan, maka ujarnya : “ Wahai Ali, mengapa saya lihat anda agak susah ?”. Ali menjawab : “Sebab anda tidak mempersamakan antara saya dan lawan saya, anda memanggil saya dengan sebutan kehormatanku “Abal Hasan “, sedang anda memanggil Yahudi dengan namanya yang biasa”.
Pernahkah anda saksikan suatu tindak keadilan yang mencapai jangkauan setinggi itu ? Apa yang dipraktekkan oleh khalifah Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib itu adalah cermin keadilan didalam Islam. Karena Islam menyeru kepada umatnya untuk berlaku adil, Islam melarang keras untuk berlaku sebaliknya.
Imam Ibnu Taimiyah berkata : “ Bahwasanya Allah akan menolong penguasa atau pemerintah yang adil sekalipun dia pemerintah kafir, dan Allah tidak akan menolong penguasa pemerintah yang zalim kendatipun dia itu Islam “. Allah swt. berfirman dalam surat al-Hud ayat 117 :

        

Artinya :
Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan.(Q.S. al-Hud :117)
2. Adil dalam arti “seimbang”
Keseimbangan sangat diperlukan dalam suatu kelompok yang didalamnya terdapat beragam bagian yang bekerja menuju satu tujuan tertentu. Dengan terhimpunnya bagian-bagian itu, kelompok tersebut dapat berjalan atau bertahan sesuai tujuan kehadirannya. Firman Allah dalam surat al-Infithar (82) ayat 6-7 berikut ;
           
Artinya :
Hai manusia, Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. (Q.S. al Infithar :6-7)

Kata عدل dalam ayat tersebut berarti seimbang. Tubuh manusia akan normal selama bagian-bagian tubuh itu semua bekerja atau berfungsi sesuai tujuan kehadirannya.

Contoh lainnya terdapat dalam firman Allah Q.S. al-Mulk (67) ayat 3 berikut ;

      •              
Artinya :
Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, Adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? (Q.S. al-Mulk :3)

Alam semesta akan bertahan selama bagian-bagian dari ekosistem yang ditetapkan Allah swt. bekerja dengan seimbang.

3. Adil dalam arti “Perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya”.
Pengertian inilah yang didefinisikan dengan “menempatkan sesuatu pada tempatnya” atau “memberi pihak lain haknya melalui jalan yang terdekat”. Lawannya adalah kezaliman dalam arti melanggar hak-hak pihak lain. Pengertian ini melahirkan keadilan sosial.

4. Adil yang dinisbatkan kepada Ilahi.
Adil disini artinya memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak kemungkinan untuk itu”. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikanNya. Keadilannya mengandung konsekwensi bahwa rahmat Allah swt. tidak tertahan untuk diperoleh, sejauh makhluk itu dapat meraihnya.


B. Ridha
Ridha (رِضَى ) menurut kamus al-Munawwir artinya senang, suka, rela. Dalam kehidupan ini seseorang harus mampu menampilkan sikap ridha minimal dalam empat hal:
a. Ridha terhadap perintah dan larangan Allah
Artinya ridha untuk mentaati Allah dan Rasulnya. Pada hakekatnya seseorang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat, dapat diartikan sebagai pernyataan ridha terhadap semua nilai dan syari’ah Islam. Perhatikan firman Allah dalam Q.S. al-Bayyinah (98) ayat 8
   •                    
Artinya :
Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah syurga 'Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadanya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya. (Q.S.al-Bayyinah ayat 8 )

Dari ayat tersebut dapat dihayati, jika kita ridha terhadap perintah Allah maka Allah pun ridha terhadap kita.

b. Ridha terhadap taqdir Allah.
Mari kita simak, apa yang dikisahkan berikut ; pada suatu hari Ali bin Abi Thalib r.a. melihat Ady bin Hatim bermuram durja, maka Ali bertanya ; “Mengapa engkau tampak bersedih hati ?”. Ady menjawab ; “Bagaimana aku tidak bersedih hati, dua orang anakku terbunuh dan mataku tercongkel dalam pertempuran”. Ali terdiam haru, kemudian berkata, “Wahai Ady, barang siapa ridha terhadap taqdir Allah swt. maka taqdir itu tetap berlaku atasnya dan dia mendapatkan pahalaNya, dan barang siapa tidak ridha terhadap taqdirNya maka hal itupun tetap berlaku atasnya, dan terhapus amalnya”.
Ada dua sikap utama bagi seseorang ketika dia tertimpa sesuatu yang tidak diinginkan yaitu ridha dan sabar. Ridha merupakan keutamaan yang dianjurkan, sedangkan sabar adalah keharusan dan kemestian yang perlu dilakukan oleh seorang muslim.
Perbedaan antara sabar dan ridha adalah sabar merupakan perilaku menahan nafsu dan mengekangnya dari kebencian, sekalipun menyakitkan dan mengharap akan segera berlalunya musibah. Sedangkan ridha adalah kelapangan jiwa dalam menerima taqdir Allah swt. Dan menjadikan ridha sendiri sebagai penawarnya. Sebab didalam hatinya selalu tertanam sangkaan baik (Husnuzan) terhadap sang Khaliq bagi orang yang ridha ujian adalah pembangkit semangat untuk semakin dekat kepada Allah, dan semakin mengasyikkan dirinya untuk bermusyahadah kepada Allah.
Dalam suatu kisah Abu Darda’, pernah melayat pada sebuah keluarga, yang salah satu anggota keluarganya meninggal dunia. Keluarga itu ridha dan tabah serta memuji Allah swt. Maka Abu Darda’ berkata kepada mereka. “Engkau benar, sesungguhnya Allah swt. apabila memutuskan suatu perkara, maka dia senang jika taqdirnya itu diterima dengan rela atau ridha.
Begitu tingginya keutamaan ridha, hingga ulama salaf mengatakan, tidak akan tampak di akhirat derajat yang tertinggi daripada orang-orang yang senantiasa ridha kepada Allah swt. dalam situasi apapun (Hikmah, Republika, Senin 5 Februari 2007, Nomor: 032/Tahun ke 15)
c. Ridha terhadap perintah orang tua.
Ridha terhadap perintah orang tua merupakan salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah swt. karena keridhaan Allah tergantung pada keridhaan orang tua, perintah Allah dalam Q.S. Luqman (31) ayat 14 ;
     •            
Artinya :
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (Q.S. Luqman :14)

Bahkan Rasulullah bersabda : “Keridhaan Allah tergantung keridhaan orang tua, dan murka Allah tergantung murka orang tua”. Begitulah tingginya nilai ridha orang tua dalam kehidupan kita, sehingga untuk mendapatkan keridhaan dari Allah, mempersyaratkan adanya keridhaan orang tua. Ingatlah kisah Juraij, walaupun beliau ahli ibadah, ia mendapat murka Allah karena ibunya tersinggung ketika ia tidak menghiraukan panggilan ibunya.

d. Ridha terhadap peraturan dan undang-undang negara
Mentaati peraturan yang belaku merupakan bagian dari ajaran Islam dan merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah swt. karena dengan demikian akan menjamin keteraturan dan ketertiban sosial. Mari kita hayati firman Allah dalam Q.S. an-Nisa (4) ayat 59 berikut :
                              
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.( Q.S. an-Nisa :59)

Ulil Amri artinya orang-orang yang diberi kewenangan, seperti ulama dan umara (Ulama dan pemerintah). Ulama dengan fatwa dan nasehatnya sedangkan umara dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk dalam ridha terhadap peraturan dan undang-undang negara adalah ridha terhadap peraturan sekolah, karena dengan sikap demikian, berarti membantu diri sendiri, orang tua, guru dan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan. Dengan demikian mempersiapkan diri menjadi kader bangsa yang tangguh.


C. Amal Saleh

Amal Saleh artinya perbuatan yang baik. Beramal shaleh artinya melakukan hal-hal positif secara kreatif. Amal diartikan sebuah proses. Amal saleh diartikan sebuah proses yang baik sehingga menghasilkan sesuatu yang baik. Memperbanyak amal saleh berarti banyak jalan/cara yang baik (halal) untuk memperoleh sesuatu yang baik. Misalnya si Adnan rajin belajar dengan menciptakan cara-cara (berbagai cara) belajar yang kreatif, hasilnya dia memperoleh nilai maksimal dalam ujiannya. Rajin belajar dengan berbagai cara kreatif adalah amal saleh. Ukuran kesalehan adalah berdasarkan al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. yang prinsipnya antara lain sebagai berikut:
o Niat yang tulus
Dalam Islam, niat adalah salah satu faktor penentu apakah amal sesorang dikatakan shaleh atau bukan. Sebelum seseorang berbuat hendaklah luruskan dulu niat dan tujuannya , yaitu hanya semata-mata mencari ridha Allah. Sebagai contoh, menyapu kelas yang kotor adalah amal shaleh, tetapi jika dilakukan terpaksa atau karena ingin dipuji oleh guru, maka pertbuatan tersebut tidak termasuk amal shaleh karena tidak punya nilai di hadapan Allah.
o Ada manfa’atnya
Artinya perbuatan yang hendak dilakukan benar-benar bermanfa’at baik bagi dirinya maupun bagi orang lain; Baik untuk di dunia ataupun untuk di akhirat. Islam mengajarkan bahwa perbuatan yang tak mengandung manfa’at tidak boleh dilakukan, karena termasuk perbuatan sia-sia (tabzir)
o Prosesnya benar
Perbuatan dipandang benar atau termasuk amal shaleh apabila prosesnya tidak bertentangan dengan norma-norma agama dan akhlaq mulia. Sebagai contoh, seseorang berjualan atau dagang dengan tujuan untuk mencari rizki agar bisa menafkahi keluarganya, tetapi dengan cara-cara yang tidak halal, misalnya dengan cara menipu atau mengurangi timbangan dan sebagainya. Maka perbuatan dagang tersebut menjadi tercela, tidak termasuk amal shaleh.
1. Bentuk-bentuk amal saleh
Saleh secara ilahiyah dan saleh secara sosial. Kesalehan haruslah memiliki dua dimensi sekaligus. Jika dimata Allah dianggap saleh, maka dimata manusiapun haruslah mendapatkan pengakuan yang sama. Karena kesalehan dihadapan Allah haruslah diperoleh manfaatnya oleh masyarakat manusia sekitarnya. Perhatikan hadis berikut yang artinya :

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik-baik, kalau ia tidak sanggup melakukannya, hendaklah ia diam”.
Sabdanya lagi :
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menghormati tetangganya”.
Sabdanya lagi :
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menghormat tamunya”.
Sabdanya lagi :
“Iman itu ada 70 cabang, dan malu termasuk cabang iman”.

Dari hadis-hadis tersebut, bahwa buah dari keimanan kepada Allah dan hari akhir adalah kesalehan sosial.
2. Cara memelihara kesalehan, adalah bergaul dengan orang-orang yang saleh
Perhatikan kisah-kisah berikut !
Suatu hari, Syafiq al-Balkhi (seorang dokter ahli jiwa) berkata kepada muridnya Hatim al-Asham.”Apa yang kau pelajari selama tinggal bersamaku (30 tahun). Hatim al-Asham menjawab, ada enam perkara yang dapat kuambil :
Pertama, Aku melihat orang-orang selalu ragu dalam mensikapi masalah ketentuan rizki. Tidak satupun dari mereka kecuali bersikap kikir terhadap harta yang dimilikinya, dan tamak dalam memperolehnya. Namun aku bertawakal kepada Allah karena firmanNya dalam Q.S. Hud (11) ayat 6 : “Dan tidak ada satu binatang melatapun di bumi ini melainkan Allahlah yang menjamin rizkinya”. Oleh karena aku termasuk binatang melata, maka hatiku tidak merisaukan sesuatu yang sudah dijamin Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Kuat”. Sang guru baru berkata, “Bagus”.
Kedua, Aku melihat setiap orang mempunyai teman untuk mencurahkan rahasia dan mengadukan permasalahannya kepadanya, namun teman mereka itu tidak dapat menyimpan rahasia dan tidak mau saling menolong. Maka aku menjadikan amal salehku sebagai teman, supaya dapat menolongku saat hari perhitungan (hisab), meneguhkan diriku dihadapan Allah dan menemaniku saat meniti shirat. Sang guru berkata : “Bagus”.
Ketiga, Aku melihat setiap orang mempunyai musuh dan saat kucermati diriku, ternyata musuhku bukanlah orang yang menggunjingku. Tidak pula orang yang menzalimiku dan menyakitiku, tetapi musuhku adalah orang yang ketika aku sedang taat kepada Allah ia menggodaku dengan perbuatan maksiatnya. Aku melihat bahwa yang berbuat demikian itu adalah iblis, jiwa dunia dan hawa nafsu. Aku menjadikan semua itu sebagai musuh, aku menjaga diri dari mereka dan aku mempersiapkan diri untuk memerangi mereka. Aku tidak akan membiarkan salah satupun dari mereka mendekatiku. Sang guru berkata : “Bagus”.
Keempat, Aku melihat bahwa setiap makhluk hidup senantiasa dibuntuti. Dan yang membuntuti adalah malaikat maut. Maka aku mempersiapkan diriku untuk menemuinya hingga bila dia datang, aku pergi bersamanya tanpa halangan. Sang guru berkata : “Bagus”.
Kelima, Aku melihat orang-orang saling mencinta dan membenci dan aku melihat orang mencintai tidak memiliki sesuatu untuk kekasihnya. Aku merenungkan sebab percintaan dan kebencian mereka, maka aku tahu penyebabnya adalah fisik (jasad). Aku menafikan (sebab fisik) dengan menafikan hubungan-hubungan antar jiwa dan jasadku, yaitu hubungan syahwat. Maka aku mencintai semua orang, aku tidak merelakan sesuatu atas mereka kecuali apa yang aku ridhai untuk diriku. Sang guru berkata : “Bagus”.
Keenam, Aku melihat bahwa setiap orang akan meninggalkan tempat tinggalnya dan nasib setiap orang akan kembali ke liang kubur. Maka aku mempersiapkan semua amal perbuatan yang mampu kulakukan dan yang akan membahagiakanku ditempat yang baru itu, yang tidak ada satupun dibaliknya, kecuali surga dan neraka.
Sang guru Syafiq al-Balkhi menimpali :”cukup dan laksanakanlah enam perkara itu sampai mati”.

Dari kisah tersebut dapat disimpulkan bahwa kesalehan akan terpelihara dengan baik apabila kita bergaul dengan orang-orang saleh juga.

3. Amal saleh dapat menolong saat kesulitan
Amal-amal saleh ternyata dapat menolong si pemiliknya dalam kesulitan, sebagaimana dikisahkan oleh rasulullah berikut !
“Ada tiga orang dari umat sebelum kalian melakukan perjalanan hingga malam menjelang. Merekapun bermalam di sebuah gua. Ketika mereka masuk di bagian dalam, tiba-tiba sebuah batu besar jatuh dari atas bukit dan menyumbat mulut gua. Mereka berkata kepada diri mereka masing-masing. Tidak akan bisa menyelamatkan diri, kecuali bila memohon kepada Allah dengan perbuatan saleh pernah dilakukan”.
Seorang dari mereka berdo’a : “Ya Allah hamba dulu mempunyai bapak dan ibu yang sudah tua renta. Hamba senantiasa memberi minum kedua orang tua hamba sebelum memberi minum keluarga dan anak-anak hamba. Pada suatu hari karena pekerjaan hamba mencari kayu membuat hamba pergi terlampau jauh hingga tidak bisa pulang dan merekapun tertidur menunggu kedatangan hamba. Sampai di rumah hamba langsung memerah susu untuk keduanya, tapi mereka sudah pulas. Hamba merasa segan untuk membangunkan mereka dan hambapun tidak mau memberi minum keluarga dan anak-anak hamba sebelum mereka minum terlebih dahulu. Maka hambapun memutuskan untuk tetap menunggu dengan periuk di tangan hingga fajar mulai menerangi dan anak-anak hamba merintih kelaparan, merajuk di kaki hamba. Tak lama kedua orang tua hamba bangun dan mereka bisa minum minuman yang telah hamba sediakan. “Ya Allah, Jika menurutMu hamba melakukan hal itu demi mendapat keridhaanMu, maka lepaskanlah kami dari musibah batu yang menimpa kami”. Dan tiba-tiba batu penyumbat mulut gua itu bergeser, tetapi belum cukup untuk bisa keluar.
Salah seorang dari mereka memohon lagi : Hamba dulu mempunyai saudara sepupu perempuan dan dia adalah orang yang paling hamba cintai. Hamba terus berusaha membujuknya, namun ia menolak hasrat cinta hamba. Hingga akhirnya datang musim kemarau yang panjang, iapun datang menemui hamba, hamba memberinya 120 dinar dengan syarat ia mau melayani keinginan hamba, maka ia menyanggupinya. Ketika hamba hendak menjamahnya, ia berkata, “takutlah kepada Allah dan janganlah engkau gunakan cincin ini kecuali sesuai haknya”. Mendengar kata-kata itu hambapun pergi meninggalkannya, dan dia tetap orang yang paling hamba cintai. Hamba tinggalkan emas yang telah hamba berikan padanya. Ya Allah jika hamba melakukan perbuatan itu karena mengharap keridhaanMu, maka lepaskanlah kami dari apa yang menimpa kami. Seketika itu batu mulai terkuak lagi namun belum cukup untuk keluar dari gua itu.
Lelaki ketiga ganti memohon, “Ya Allah, hamba dulu sering menyewa pekerja dan senantiasa memberikan mereka upah, kecuali seorang dari mereka pergi, tidak memberitahukan kemana perginya. Hambapun memutuskan untuk menginvestasikan upah orang itu hingga berkembang menjadi banyak. Suatu ketika si pekerja itu datang kepada hamba dan berkata, “Wahai hamba Allah, berikan padaku upah kerjaku”. Hamba berkata kepadanya, “Semua yang kamu lihat, unta, sapi, kambing dan budak-budak ini adalah upah kerjamu. Orang itu berkata, “Wahai hamba Allah, janganlah bergurau denganku”. Hamba menjawab, “Aku tidak bergurau”. Maka orang itu mengambil semua hartanya dan tidak menyisakan sedikitpun dari harta itu. “Ya Allah, jika hamba melakukan semua itu demi mengharap ridhaMu, maka lepaskanlah kami dari musibah yang menimpa kami”. Maka terbukalah batu yang menyumbat mulut gua itu, dan mereka bertiga keluar dari gua dengan selamat. (H.R.Al-Bukhari dan Muslim)
Melihat kisah tersebut maka perbanyaklah sadaqah dan amal saleh karena sadaqah dan amal saleh bisa menjadi tolak balak dan akan menjadi penolong dari kesulitan dalam kehidupan.


D. Tugas

Diskusikan tema-tema di bawah ini !
1. Tanda-tanda orang yang berbuat adil dan tidak adil
2. Hikmah orang yang berbuat adil dan bahaya ketidakadilan
3. Tanda-tanda orang yang ridha dan yang tidak ridha
4. Hikmah ridha dan bahaya tidak ridha
5. Tanda-tanda orang beramal saleh dan tidak beramal saleh
6. Hikmah beramal saleh dan bahaya tidak beramal saleh
Baca Selengkapnya - Berprilaku Terpuji

01/06/11

Hukum Taklifi, perintah ibadah dan sumber-sumbernya

A. Hukum Taklifi
Hukum Islam secara garis besar dibagi dua, yaitu:
a. Hukum Taklifi, yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk mengerjakan atau meninggalkan perbuatan.
b. Hukum Wad’i, yaitu ketetapan Allah yang mengandung pengertian, terjadinya sesuatu hukum karena ada sebab, syarat, atau penghalang.
Contoh, karena belum balig, maka seseorang tidak wajib berpuasa ramadan. “Belum balig” merupakan penghalang kewajiban puasa ramadan.

1. Pengertian Hukum Taklifi
Macam-macam hukum taklifi meliputi;
a. Al-Ijab, merupakan tuntutan pasti untuk dilaksanakan serta tidak boleh (dilarang) meninggalkannya.
b. An-Nadb, merupakan tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tuntutan tersebut tidak secara pasti.
c. Al-Ibahah, merupakan penetapan dari Allah swt yang mengandung pilihan antara berbuat atau tidak.
d. Karahah, merupakan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan, tetapi apabila tidak dilaksanakan tidak dikenai hukuman.
e. At-Tahrim, merupakan perintah tuntuk tidak mengerjakan perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
2. Kedudukan dan Fungsi Hukum Taklifi
a. Kedudukan Hukum Taklifi
Kedudukan hukum taklifi (dalam hukum Islam) merupakan ketetapan-ketetapan dari Allah itu sendiri.
b. Fungsi Hukum Taklifi
Fungsi hukum taklifi adalah sebagai rambu-rambu bagi umat Islam mengenai berbagai perbuatan yang boleh dan dilarang, perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan tetapi jika dilakukan tidak berdosa, dan lain-lain.

B. Perintah Ibadah
1. Pengertian Ibadah
Ibadah adalah segala perbuatan yang disukai serta diridai oleh Allah swt.
2. Hikmah Ibadah
a. Pendekatan diri kepada Allah
b. Menumbuhkan jiwa sosial
c. Menunjukkan syiar
d. Menunjukkan kesatuan
e. Menunjukkan persatuan derajat
C. Sumber-sumber Hukum Taklifi
Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum.
a. Al Qur’an
Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnannya
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia;
a. Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar
b. Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
c. Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
d. Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat
Isi kandungan Al Qur’an
1. Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata

2. Segi Kualitas
Ditinjau dari segi hukum, isi pokok al-Qur’an terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
a. Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
b. Hukum yang berhubungan dengan amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih
c. Hukum yang berkaitan dengan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.
Bila ditinjau dari Hukum Syara terbagi menjadi dua kelompok:
a. Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya.
b. Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan lain sebagainya.

Hukum yang berkaitan dengan muamalah meliputi:
1. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga, yaitu perkawinan dan warisan
2. Hukum yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan dengan jual beli (perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud utamanya agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib
3. Hukum yang berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang berhubungan dengan keputusan, persaksian dan sumpah
4. Hukum yang berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas
5. Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan antar kekuasan Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan.
6. Hukum yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda, seperti zakat, infaq dan sedekah.
Selain ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan dengan masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya. Ayat yang berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.
b. Hadits
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
         
Artinya: “ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai kesahihan suatu hadits.
2. Hadits Makbul, adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan.
3. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting.
4. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits sahih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits sahih atau hasan yang tidak dipenuhi.
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang sahih, yaitu:
1. Rawinya bersifat adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak terputus
4. Hadits itu tidak berilat, dan
5. Hadits itu tidak janggal
c. Ijtihad
Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga.
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
2. memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
3. mengetahui soal-soal ijma
4. menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Dalam berijtihad seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kesepakatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan.
Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukumnya dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an.
Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:
1. Dasar (dalil)
2. Masalah yang akan diqiyaskan
3. Hukum yang terdapat pada dalil
4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Bentuk Ijtihad yang lain
• Istihsan/Istislah, yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara konkret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemaslahatan umum atau untuk kepentingan keadilan
• Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut
• Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara konkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits
• Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syara’ yang tidak diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
• Al ‘Urf, ialah urusan yang disepakati oleh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya
• Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.
D. Pembagian Hukum dalam Islam
Hukum dalam Islam ada lima yaitu:
a. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa
b. Sunah, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa
c. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala
d. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala
e. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan
Baca Selengkapnya - Hukum Taklifi, perintah ibadah dan sumber-sumbernya
Welcome